New Policy: Kejagung sita aset “beneficial owner” PT QSS terkait kasus IUP
Kejagung Sita Aset “Beneficial Owner” PT QSS dalam Kasus IUP
New Policy – Jakarta – Kejaksaan Agung melanjutkan investigasi terhadap kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS. Dalam proses tersebut, tim penyidik telah menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh “beneficial owner” perusahaan tersebut, yaitu SDT, yang menjadi salah satu tersangka utama. Penyitaan ini dilakukan pada 11 hingga 16 Juni, dengan target barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyegelan di beberapa tempat.
“Pada 11 hingga 16 Juni, tim gabungan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa lalu.
Menurut Anang, aset yang disita mencakup mobil mewah berbagai merek seperti Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, dan Camry, serta alat berat seperti ekskavator dan dump truck. Selain itu, ada juga kapling tanah yang menjadi bagian dari barang bukti. Aset-aset bergerak akan diangkut ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Anang menyampaikan bahwa penyitaan tersebut diadakan di Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan SDT. “Kami kumpulkan. Nanti dibawa ke Jakarta. Insyaallah pekan ini sampai,” terangnya.
Detail Peran SDT dalam Kasus IUP
SDT, yang merupakan salah satu dari lima tersangka, diduga melakukan pelanggaran dalam proses penerbitan IUP. Sebagai pemilik manfaat, ia diberi kewenangan untuk mengelola aset PT QSS, termasuk dalam hal izin pertambangan. Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, SDT mengakuisisi perusahaan tersebut dengan memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016, yang dikeluarkan pada 7 April 2016.
Dalam proses penerbitan IUP Operasi Produksi, PT QSS diduga tidak memenuhi syarat administratif, teknis, dan lainnya. Pada 2018, perusahaan tersebut seharusnya harus mengajukan due diligence yang valid sebelum mendapatkan IUP, namun ternyata memanfaatkan data yang tidak benar. Meski demikian, IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tetap diberikan, dengan luas wilayah 4.084 hektare.
Kepatuhan terhadap aturan dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 menjadi salah satu titik fokus penyidikan. Aturan tersebut menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelembagaan. Dalam kasus ini, PT QSS tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga menjadi bukti penyimpangan tata kelola.
Kegiatan Penambangan yang Tidak Sesuai IUP
Berdasarkan penyidikan, SDT juga ditemukan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimilikinya. Namun, ia tetap menjual bauksit dari luar area IUP secara melawan hukum. Penjualan ini dilakukan dengan memanfaatkan dokumen PT QSS, meski bauksit tersebut berasal dari tempat yang tidak tercover oleh izin tersebut.
Penjualan bauksit yang tidak sah ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Pihak terkait mengeluarkan dokumen persetujuan ekspor tanpa melalui proses verifikasi yang benar, dengan bantuan instansi negara. Hal ini menunjukkan adanya konspirasi antara SDT dan pihak penyelenggara negara dalam menyalahgunakan izin pertambangan.
Kurangnya Infrastruktur yang Dibutuhkan
Menurut Syarief, salah satu kelemahan lain PT QSS adalah kurangnya smelter, yang merupakan bagian dari persyaratan mendapatkan izin ekspor bauksit. Tanpa smelter, perusahaan tidak dapat memproses bauksit secara mandiri, sehingga tergantung pada data yang diberikan oleh pihak eksternal. Fakta ini memberikan dasar untuk menilai bahwa PT QSS melakukan tindakan korupsi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
Proses penyitaan aset SDT dianggap penting dalam menelusuri transaksi yang terjadi selama periode IUP PT QSS, yaitu 2017–2025. Dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat, termasuk peran instansi pemerintah dalam menyalurkan izin tersebut. Aset yang disita akan menjadi bahan analisis untuk menentukan besarnya kerugian negara.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya due diligence dalam proses penerbitan IUP. Pemenuhan prosedur yang tepat harus menjadi prasyarat untuk mendapatkan hak mengelola tambang. Jika tidak, maka proses tersebut bisa dikategorikan sebagai penyimpangan tata kelola. Dengan penyitaan yang dilakukan, Kejagung menegaskan komitmen untuk menuntut pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyidikan terus berjalan, dan Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan penghitungan nilai aset yang disita dalam waktu dekat. Selain SDT, ada empat tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Keseluruhan bukti yang dikumpulkan akan digunakan sebagai dasar dalam penyidikan lebih lanjut, serta menentukan sanksi hukum yang akan diberikan kepada para pelaku. Casus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa merusak sistem tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.
Keseluruhan proses penyitaan dan penyelidikan ini juga menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tidak hanya fokus pada pengumpulan barang bukti, tetapi juga pada penegakan hukum secara adil. Dengan menelusuri akar masalah, Kejagung berupaya untuk menjamin transparansi dalam penerbitan IUP dan menekan praktik korupsi yang berulang. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait dalam memenuhi kewajiban tata kelola secara ketat.