Hasil Pertemuan: KPK Beberkan Peran Bos Maktour Fuad di Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut
KPK Merinci Peran Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Yaqut
Pemilik Perusahaan Terlibat dalam Penetapan Kuota Tambahan
KPK mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fuad diketahui mengirim surat ke Yaqut agar travel haji dan umrah tetap mendapatkan kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dimulai dari surat yang diberikan Fuad, sebagai anggota Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU), untuk memastikan kuota reguler digunakan secara optimal. Pada masa itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000, yang sebagian besar dialokasikan untuk haji reguler.
Kuota Khusus Disusun Berdasarkan Permintaan Pihak Lain
Fuad menyarankan agar Kemenag membagi kuota tambahan untuk haji khusus. Hasilnya, kuota 8.000 tersebut diperoleh dengan komposisi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus. “FHM berkomunikasi dengan saudara HL, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), terkait surat Forum SATHU yang menunjukkan kesiapan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Yaqut menyetujui usulan tersebut melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023, tanggal 19 Mei 2023. Dalam dokumen itu, kuota tambahan ditentukan sebanyak 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. DPR kemudian menyetujui rencana tersebut.
Peran Gus Alex dan Fee Percepatan Pemberangkatan
Yaqut memerintahkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023. Dokumen itu disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Gus Alex mengarahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan pendaftaran haji khusus agar jamaah bisa langsung berangkat tanpa antre. Ia juga meminta pengumpulan fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per orang. “Salah satu cara dilakukan dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” kata Asep.
Kasus Kembali Terjadi pada Tahun 2024
Pola serupa kembali diterapkan oleh Yaqut pada tahun haji 2024. Ia menyetujui permintaan Fuad Hasan Masyhur untuk kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%. “Pertemuan di November 2023 membahas usulan Forum SATHU mengenai pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dengan komposisi 50:50,” jelas Asep. Yaqut meminta Hilman Latief menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi untuk memperkuat skema kuota 50:50. Selanjutnya, ia memerintahkan simulasi yang bisa menjadi dasar perubahan distribusi kuota. Asep menambahkan, Yaqut menerima fee untuk pemberangkatan haji 2023 dan 2024 sesuai kesepakatan dengan PIHK.