Kunjungan Penting: Anggota DPRD Kupang Digerebek saat Selingkuh di Kontrakan

Anggota DPRD Kupang Digerebek Saat Selingkuh di Kontrakan

Pada dini hari Minggu (29/3/2026), petugas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggerebek seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang, berinisial HF, bersama selingkuhannya di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. Operasi ini dimulai setelah laporan dari istrinya, yang turut serta dalam penangkapan.

“Kami dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang melakukan penindakan tersebut,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, seperti dikutip detikBali, Senin (30/3/2026).

Penggerebekan bermula dari aduan istri HF mengenai dugaan perselingkuhan. Berdasarkan laporan itu, Wadirres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, bersama AKP Djafar Alkatiri dan beberapa anggota polisi, langsung menuju ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian pada pukul 01.00 Wita, petugas mengamankan HF yang merupakan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) serta seorang perempuan berinisial SLR (37).

“Dalam menangani kasus ini, kami mengutamakan pendekatan profesional dengan menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan bagi keluarga terlibat,” jelas Nova.

Menurut Nova, penyidik memproses kasus berdasarkan Pasal 411 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan. Langkah yang diambil sesuai dengan surat perintah tugas penyelidikan bernomor SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut termasuk dalam delik aduan absolut, sehingga tindakan dilakukan dengan hati-hati dan tetap memprioritaskan perlindungan hak pelapor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *