Pembahasan Penting: Komisi III dorong TNI-Polri bersinergi usut kasus Andrie Yunus
Komisi III Dorong Sinergi TNI-Polri dalam Penyelidikan Kasus Andrie Yunus
Dari Jakarta, Komisi III DPR RI mendorong sinergi antara TNI dan Polri dalam menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Rapat khusus terkait kejadian ini digelar pada Rabu, di mana Ketua Komisi III, Habiburokhman, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi kedua lembaga tersebut.
“Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.
Dalam upaya ini, Komisi III menekankan penerapan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasal tersebut menjelaskan mekanisme peradilan koneksitas, di mana tindak pidana yang melibatkan elemen peradilan umum dan militer diadili oleh pengadilan umum.
“Pedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.
Komisi III juga mengapresiasi kinerja Polri dan pihak terkait yang berhasil mengungkap terduga pelaku. Selain itu, mereka sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk memantau kasus tersebut. Rapat kerja akan dilakukan bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta korban sebagai bagian dari komitmen perlindungan hak asasi manusia.
Kasus ini terjadi di Jakarta Pusat pada malam hari Kamis (12/3). Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa dua inisial terduga pelaku telah diidentifikasi. “Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut berasal dari satu data Polri ini, satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,” kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, Puspom TNI menyatakan telah menahan empat personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, komandan Puspom TNI, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES ditahan untuk pendalaman lebih lanjut. “Keempat anggota tersebut berasal dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana pun,” ujarnya.