Strategi Penting: Imigrasi Bali beri izin tinggal darurat WNA imbas konflik Timur Tengah

Imigrasi Bali Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Konflik Timur Tengah

Konflik di wilayah Timur Tengah menyebabkan gangguan pada penerbangan, sehingga Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, memberikan izin tinggal keadaan darurat (ITKT) kepada warga negara asing (WNA). Jumlah sementara yang telah menerima izin tersebut mencapai 54 orang, kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, di Jimbaran, Bali, Selasa.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiapkan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” ujarnya.

Izin tinggal darurat berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari tambahan jika kondisi darurat masih berlangsung. Syarat yang dibutuhkan WNA untuk mengajukan ITKT meliputi surat keterangan dari maskapai penerbangan bahwa rute mereka terganggu, serta paspor asli dan bukti tiket yang dibatalkan.

Negara-Negara yang Terdampak

Menurut data sementara, WNA yang mengajukan ITKT berasal dari beberapa negara, seperti Belanda (7 orang), Italia (4), Lithuania (1), Prancis (5), Ukraina (4), Inggris (4), Turki (1), Swiss (1), Brasil (2), Jerman (3), Amerika Serikat (1), Rusia (3), Slovakia (1), Austria (1), dan Spanyol (4).

Dalam situasi darurat, pihak imigrasi tidak menerapkan denda untuk WNA yang melanggar masa tinggal. Biasanya, mereka dikenai denda Rp1 juta per hari jika mengoverstay kurang dari 60 hari. Namun, kebijakan ini dikecualikan karena kondisi kritis akibat konflik Timur Tengah.

Hingga saat ini, lima WNA telah meninggalkan Bali setelah membeli tiket baru, sehingga tidak melakukan transit di kota-kota seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi yang menjadi pusat penutupan ruang udara. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memberikan informasi dan mengarahkan WNA yang terdampak.

WNA yang ingin mengajukan ITKT bisa langsung mengakses posko tersebut untuk registrasi, lalu mengurus penerbitan izin di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan laporan sejak 28 Februari hingga 2 Maret, total WNA yang terkena dampak penerbangan dibatalkan mencapai 4.426 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *