Pengumuman Resmi: Pelaporan SPT Tahunan tembus 11,1 juta per 12 April

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta Per 12 April

Jakarta – Hingga 12 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 11,1 juta.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 12 April 2026 mencapai 11.112.624 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin.

Secara detail, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari-Desember 2025 berasal dari 9.654.060 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.182.082 wajib pajak non karyawan, 273.630 badan dalam mata uang rupiah, serta 192 badan dalam mata uang dolar AS. Sementara untuk beda tahun buku yang dimulai pada 1 Agustus 2025, laporan SPT Tahunan berasal dari 2.628 badan rupiah dan 32 badan dolar AS.

DJP juga mengungkapkan bahwa aktivasi akun Coretax hingga saat ini mencapai 17.960.031 akun. Angka ini terdiri dari 16.875.690 wajib pajak pribadi, 993.312 badan, 90.802 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam catatan tambahan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Pergeseran ini dilakukan untuk menghindari kesulitan akibat keterlambatan. Sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi juga dihapus hingga tenggat waktu baru.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sistem Coretax terus diperbaiki guna mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang marak dijual di platform media sosial. Perubahan ini bertujuan memperkuat transparansi dan keadilan dalam proses peng申报an pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *