Berita Penting: KPK panggil istri Ono Surono dalam kasus Ade Kunang
KPK panggil istri Ono Surono dalam kasus Ade Kunang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus suap terhadap proyek di Kabupaten Bekasi. “Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa proses penggeledahan di rumah Ono Surono pada 1 April 2026 berjalan lancar, tanpa adanya intimidasi terhadap istrinya. “Tidak ada ya,” ujar Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4). Ia menjelaskan bahwa keluarga Ono Surono menerima penggeledahan tersebut dengan sikap terbuka.
“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam penyidikan tersebut, sepuluh orang ditangkap. Pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua orang di antaranya, termasuk Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK), dijadwalkan diperiksa.
Saat bersamaan, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, lembaga antirasuah mengungkapkan ADK, HMK, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Dalam penjelasannya, KPK menyatakan ADK dan HMK dituduh sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan dianggap sebagai pemberi suap.
Sebelumnya, Ono Surono pernah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Setelah mengikuti pemeriksaan, ia mengaku dimintai informasi tentang aliran dana terkait kasus tersebut. Kuasa hukum Ono, Sahali, pada 2 April 2026, mengatakan bahwa ada dugaan intimidasi yang dilakukan KPK kepada istrinya.