Diumumkan: KPK tahan ajudan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama

KPK Tahan Ajudan Mantan Gubernur Riau untuk 20 Hari

Penahanan terhadap Marjani

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (MJN), selama 20 hari terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

“Tersangka ditahan selama 20 hari, dimulai 13 April hingga 2 Mei 2026,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Marjani disimpan di Rutan KPK cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Menurut Achmad, ajudan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengumumkan penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lain dalam operasi tangkap tangan. Pada hari berikutnya, 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

KPK kemudian merilis penetapan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025. Beberapa waktu setelahnya, pada 9 Maret 2026, KPK menyatakan Marjani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *