Kemenhut gagalkan pembukaan lahan ilegal hutan pendidikan UGM di Ngawi

Kemenhut Gagalkan Pembukaan Lahan Ilegal Hutan Pendidikan UGM di Ngawi

Kemenhut gagalkan pembukaan lahan ilegal hutan – Ngawi, Jawa Timur – Kementerian Kehutanan berhasil mencegah upaya penebangan liar di kawasan hutan pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di Kabupaten Ngawi. Operasi gabungan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menghasilkan penahanan terhadap tujuh individu dan penyitaan dua unit alat berat, yakni excavator dan dump truck.

Tim Penindakan Melibatkan Banyak Pihak

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa operasi ini melibatkan kerja sama antara Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tujuan utamanya adalah menjaga kepastian hukum terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi pendidikan.

“Pola penguasaan ilegal kawasan hutan ini sering bergerak secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan hingga penggunaan alat berat untuk membuka akses,” ujarnya.

Menurut Januanto, perbuatan ilegal tersebut bisa menyebabkan kawasan hutan dianggap dapat dikuasai secara permanen. Oleh karena itu, penindakan harus dilakukan sejak awal untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

Keterlibatan Masyarakat Menjadi Faktor Penting

Operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara melakukan pendalaman di lapangan. Dari investigasi awal, ditemukan dua lokasi yang diduga menjadi pusat pembukaan lahan dan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya untuk menghentikan aktivitas saat ini, tetapi juga untuk menelusuri keterlibatan aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pihaknya terus memperdalam penyelidikan untuk memastikan semua pihak terlibat diungkapkan.

“Informasi yang diberikan oleh masyarakat menjadi peringatan dini sebelum kerusakan hutan meluas,” kata Januanto, yang memberikan apresiasi kepada warga yang aktif dalam mengawasi kawasan hutan.

Dalam operasi yang diadakan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM, tim menemukan indikasi adanya penggunaan alat berat secara ilegal. Dua unit excavator dan dua unit dump truck berhasil disita sebagai bukti pembukaan akses yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Pembagian Tersangka Berdasarkan Lokasi

Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menggelar gelar perkara. Dua dari mereka berasal dari Desa Pitu, sementara dua lainnya dari Desa Dumplengan. Pada lokasi pertama, empat orang ditahan, termasuk YM yang diduga menjadi pemodal serta pengawas, dan S sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.

Pada lokasi kedua, tiga orang ditahan, di antaranya M, Sekretaris Desa Ngeblak, yang diperkirakan berperan sebagai pengawas dan pemodal. JM, yang berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituduh melakukan perbuatan yang melanggar peraturan pengelolaan hutan.

Aturan Hukum yang Diterapkan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Januanto menambahkan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Kehutanan melalui beberapa revisi juga menjadi dasar hukum penindakan ini. Ancaman hukum terhadap para tersangka mencakup penjara maksimal 10 tahun, denda hingga Rp7,5 miliar, atau gabungan keduanya.

Januanto menegaskan bahwa kawasan hutan pendidikan UGM merupakan ruang penting untuk pembelajaran dan penelitian. Penindakan ini bertujuan memastikan fungsi kawasan tersebut tetap terjaga. Menurutnya, kegiatan ilegal seperti penebangan atau penggarapan lahan bisa merusak kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hutan.

Kawasan hutan Diklathut UGM juga menjadi contoh penting dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan menggagalkan upaya penebangan liar, Kemenhut berharap masyarakat dan pihak terkait bisa lebih sadar tentang tanggung jawab dalam menjaga lingkungan hutan.

Menurut Aswin Bangun, operasi ini menunjukkan komitmen Kemenhut dalam menjaga integritas kawasan hutan yang dikelola secara khusus. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk menghindari tindakan serupa di masa depan.

Januanto menambahkan bahwa penggagalan ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat setempat. Keterlibatan pihak desa, serta peran alat berat dalam pembukaan akses, menunjukkan bahwa kerusakan hutan sering kali dimulai dari tingkat lokal. Dengan penindakan ini, diharapkan kegiatan ilegal dapat dicegah sejak dini.

Sebagai tindak lanjut, para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur. Proses penyidikan dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap secara lengkap.

Kementerian Kehutanan menekankan bahwa kawasan hutan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pertanian, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan bagi mahasiswa dan calon pekerja di bidang lingkungan. Dengan men

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *