KPK usul penerapan metode kampanye akbar ditinjau kembali

6 hours ago  ·  3 min read
By Linda Hernandez
khrisna-edit-1784392504-704889d49e

KPK Dorong Peninjauan Ulang Metode Kampanye Akbar untuk Cegah Korupsi

KPK usul penerapan metode kampanye akbar ditinjau kembali sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan rekomendasi penting terkait evaluasi penerapan metode kampanye akbar atau rapat umum dalam tahapan pemilihan umum. Langkah ini diambil dengan tujuan utama mencegah terjadinya praktik korupsi selama proses demokrasi berlangsung. Menurut lembaga anti-korupsi tersebut, model rapat umum yang memerlukan pengeluaran biaya besar dinilai perlu dievaluasi ulang dan kemudian digantikan dengan pendekatan yang lebih efektif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pandangan ini kepada para wartawan di Jakarta pada hari Sabtu. Ia menjelaskan bahwa KPK secara aktif mendorong transformasi pola kampanye menuju sistem yang lebih sederhana dan efisien. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pemanfaatan platform digital dalam kegiatan kampanye. Melalui pendekatan ini, para kandidat dapat menjangkau pemilih tanpa harus mengeluarkan dana yang sangat besar untuk acara-acara besar.

“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” katanya.

Studi KPK: Biaya Kampanye Tinggi sebagai Faktor Risiko Korupsi

Budi Prasetyo mengutip hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK. Kajian tersebut mengidentifikasi bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik merupakan pendorong utama praktik korupsi. Menurutnya, data menunjukkan bahwa masalah biaya ini merupakan persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. KPK usul penerapan metode kampanye yang lebih efisien untuk mengurangi beban keuangan para peserta pemilu.

Menurut penjelasan Budi, kondisi biaya tinggi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, sistem kampanye yang mencakup pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, penyelenggaraan rapat umum, mobilisasi massa, dan berbagai bentuk upaya berbiaya tinggi lainnya membuat ongkos politik menjadi semakin mahal. Hal ini menciptakan siklus yang merugikan demokrasi.

“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” katanya.

Budi lebih lanjut menjelaskan bahwa ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif. KPK usul penerapan metode kampanye akbar ditinjau kembali untuk memutus siklus tersebut sejak awal.

Upaya Pencegahan Sejak Awal

Oleh sebab itu, KPK mengusulkan penerapan model-model kampanye yang berbiaya tinggi ditinjau kembali untuk mencegah terjadinya korupsi. Lembaga ini memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang komprehensif. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu.

“Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.

15 Kepala Daerah Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi

Budi menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk pada data terkini mengenai penangkapan kepala daerah. Dari tahun 2025 hingga 18 Juli 2026, tercatat sebanyak 15 kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di tingkat daerah.

Kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama tahun 2025 antara lain adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, dalam tahun 2026, kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi meliputi Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

KPK berharap melalui peninjauan kembali metode kampanye akbar, dapat tercipta ekosistem politik yang lebih sehat dan minim dari praktik korupsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dengan sistem yang lebih transparan, masyarakat dapat lebih yakin bahwa pemimpin mereka dipilih berdasarkan merit, bukan berdasarkan kemampuan finansial.

MORE FROM THIS CATEGORY