Polda Kalbar dalami dugaan tambang emas ilegal anggota DPRD Sintang

2 days ago  ·  4 min read
By Thomas Davis - pemandanganindah.com

Anggota DPRD Sintang Ditangkap Malam Hari dengan Tiga Keping Emas Ilegal Bernilai Rp6,2 Miliar

Pemandanganindah.com – Sebuah penangkapan yang berlangsung larut malam di kawasan Sekadau, Kalimantan Barat, mengungkap dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tersangkanya bukan warga biasa, melainkan seorang wakil rakyat berinisial MA yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Sintang. Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah sekaligus menggarisbawahi persoalan lama eksploitasi mineral liar di wilayah pedalaman Kalbar.

Penangkapan di Depan Mapolres Sekadau

Peristiwa bermula dari laporan warga yang melihat sebuah kendaraan membawa muatan mencurigakan di jalur Sekadau. Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli menghentikan mobil tersebut pada Rabu, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, tepat di depan Markas Polres Sekadau. Dari dalam kendaraan, tim penyidik menemukan tiga keping emas mentah dengan bobot masing-masing melebihi satu kilogram, ditambah sejumlah uang tunai yang nilainya melampaui lima juta rupiah.

MA, yang saat itu berada di dalam kendaraan, langsung diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam interogasi awal, ia mengakui bahwa seluruh emas tersebut adalah miliknya sendiri.

“MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” ujar Kombes Pol Burhanuddin, Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Barat, saat memberikan keterangan di Pontianak pada Rabu.

Jejak Aktivitas Selama Tiga hingga Empat Tahun

Yang membuat perkara ini lebih serius bukan sekadar jumlah emas yang ditemukan dalam satu kali penangkapan, melainkan indikasi bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut telah dilakukan secara berulang selama tiga hingga empat tahun terakhir. Artinya, MA diduga telah mengekstrak dan mengangkut logam mulia dari lokasi tambang liar dalam rentang waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya tertangkap.

Burhanuddin menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri secara menyeluruh rangkaian aktivitas tersebut. Fokus penyelidikan meliputi penentuan lokasi eksak tambang, identifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam rantai distribusi emas, serta pemetaan apakah ada jaringan lebih luas yang menopang operasi ilegal itu. Uang tunai lebih dari lima juta rupiah yang turut diamankan juga menjadi bahan analisis untuk melacak aliran dana terkait.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil,” kata Burhanuddin menjelaskan titik awal penyelidikan.

Nilai Ekonomi dan Implikasi Hukum

Tiga keping emas yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp6,2 miliar. Angka tersebut mencerminkan harga emas mentah yang terus bergerak naik dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menunjukkan skala operasi yang cukup besar untuk satu individu. Dalam konteks ekonomi lokal Sintang, nilai tersebut setara dengan anggaran pembangunan sejumlah proyek infrastruktur desa, sehingga publik mempertanyakan bagaimana seorang wakil rakyat memperoleh akses terhadap sumber daya mineral tanpa izin resmi.

Secara hukum, MA dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 concerning Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum di bidang mineral dan batubara. Ancaman pidana yang dihadapi MA adalah penjara paling lama lima tahun, ditambah denda sesuai ketentuan undang-undang.

Konteks Lebih Luas: Tambang Ilegal di Kalimantan Barat

Kalimantan Barat selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi emas yang signifikan, terutama di wilayah pedalaman seperti Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Aktivitas penambangan rakyat dan ilegal telah lama menjadi sumber konflik antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Ketika seorang anggota DPRD—yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan pertambangan di daerahnya—terlibat langsung dalam praktik tersebut, pertanyaan publik pun beralih ke arah akuntabilitas lembaga legislatif dan efektivitas pengawasan terhadap sektor mineral.

Penyidik Polda Kalbar menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh rantai aktivitas terpetakan. Selain menelusuri asal-usul emas yang dibawa MA, tim penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, hingga pihak yang mungkin membeli atau memproses logam tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan belum menutup ruang bagi pengembangan perkara ke arah tersangka tambahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya menargetkan penambang kecil di lapangan, tetapi juga harus menjangkau aktor-aktor dengan akses politik dan ekonomi yang lebih besar. Bagi masyarakat Sintang, kejelasan hasil penyidikan akan menjadi tolok ukur apakah institusi hukum mampu bekerja tanpa pandang bulu, termasuk ketika tersangkanya adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh konstituen.

Frequently Asked Questions

What is Polda Kalbar dalami dugaan tambang emas?

Polda Kalbar dalami dugaan tambang emas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polda Kalbar dalami dugaan tambang emas matter?

Polda Kalbar dalami dugaan tambang emas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category