Pengujian UU Penerbangan di MK: 79 Aduan Konsumen Jadi Sorotan Sidang
Pemandanganindah.com – Perdebatan soal hak penumpang pesawat di Indonesia kini memasuki arena peradilan konstitusi. Dalam sidang ke-IX Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, lembaga perlindungan konsumen nasional menghadirkan data lapangan yang menggambarkan betapa seringnya penumpang menjadi pihak yang dirugikan oleh perubahan jadwal penerbangan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan bahwa sepanjang periode 2020 hingga 2025, tercatat 79 pengaduan khusus terkait pergeseran jadwal penerbangan di sektor transportasi udara.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Niti Emiliana, Ketua Pengurus Harian YLKI, di hadapan para hakim konstitusi. Agenda sidang kali ini berfokus pada pengujian materiil terhadap Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Para pemohon—sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum—mempersoalkan transparansi serta kepastian hukum yang seharusnya diterima penumpang ketika menghadapi keterlambatan atau perubahan jadwal.
Skala Masalah di Lapangan
Niti Emiliana menegaskan bahwa angka 79 aduan bukan sekadar statistik administratif, melainkan cerminan nyata dari pengalaman konsumen yang berulang kali menghadapi ketidakpastian saat hendak bepergian.
“Berdasarkan pengalaman YLKI dalam menerima dan menangani pengaduan konsumen selama 2020 sampai 2025 tercatat 79 pengaduan yang secara khusus sektor transportasi udara yang berkaitan dengan permasalahan perubahan jadwal penerbangan.”
Perubahan jadwal hanyalah satu dari sekian banyak persoalan yang rutin diadukan. Setiap tahun, konsumen juga melapor soal keterlambatan penerbangan, pembatalan sepihak, ketidakjelasan kompensasi, kesulitan pengembalian dana, kehilangan atau kerusakan bagasi, serta minimnya informasi pelayanan dari maskapai. Pola keluhan ini menunjukkan bahwa masalahnya bersifat sistemik, bukan insidental.
Bukan Sekadar Sengketa Kontrak
YLKI menolak kerangka berpikir yang mereduksi seluruh persoalan penerbangan ke ranah hubungan kontraktual semata antara penumpang dan maskapai. Dalam pandangan lembaga tersebut, perubahan waktu keberangkatan, keterlambatan, pergeseran jadwal ke waktu lebih awal, serta mekanisme kompensasi dan ganti rugi menyentuh inti perlindungan konsumen. Yang menjadi perhatian utama bukan sekadar apakah jadwal berubah atau pesawat terlambat, melainkan bagaimana konsumen memperoleh informasi yang memadai, kepastian tentang siapa yang bertanggung jawab, serta jalur pemulihan kerugian yang jelas.
Pasal 146: Informasi Penyebab Keterlambatan
Terkait Pasal 146 UU Penerbangan, YLKI menilai bahwa keberadaan norma tentang tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan belum cukup jika pelaksanaannya tidak diiringi akses informasi yang memadai bagi penumpang. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 telah mengatur lebih lanjut penanganan keterlambatan, termasuk kewajiban maskapai menyampaikan penyebab keterlambatan kepada penumpang.
“Namun, berdasarkan pengalaman pengaduan yang diterima oleh YLKI, masih terdapat konsumen yang tidak memperoleh informasi mengenai penyebab keterlambatan secara jelas dan tepat waktu.”
Oleh karena itu, YLKI menilai bahwa norma hukum tersebut harus ditopang oleh kepatuhan pelaku usaha yang nyata, pengawasan implementasi yang efektif, serta jaminan bahwa konsumen dapat mengakses informasi yang benar, jelas, dan dapat diverifikasi. Tanpa ketiga pilar itu, ketentuan di atas kertas tidak akan melindungi siapa pun.
Pasal 170: Kompensasi dan Pemulihan Hak
Menyangkut Pasal 170, YLKI memandang kompensasi sebagai instrumen krusial untuk memulihkan hak konsumen ketika layanan tidak diberikan sebagaimana diperjanjikan. Namun, Niti Emiliana menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak ditentukan semata-mata oleh besaran nominal kompensasi. Kepastian prosedur, transparansi mekanisme, dan kemudahan akses bagi konsumen untuk memperoleh kompensasi sama pentingnya dengan angka rupiahnya.
YLKI mencatat bahwa keterlambatan penerbangan dapat berimplikasi berantai: penumpang kehilangan penerbangan lanjutan, terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi alternatif atau akomodasi darurat, serta mengalami kerugian lain yang tidak terduga.
“Karena itu, YLKI memandang bahwa perlu dibedakan antara kompensasi yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan ganti kerugian atas kerugian nyata yang dialami konsumen atas perubahan jadwal penerbangan.”
Pembedaan ini penting agar konsumen tidak terjebak pada kompensasi standar yang jauh di bawah kerugian aktual yang dialaminya.
Pasal 176: Kepastian Tanggung Jawab Pengangkut
Untuk Pasal 176, YLKI menilai bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab pengangkut harus dibaca secara bersama dengan ketentuan keterlambatan dalam Pasal 146. Pendekatan holistik ini diperlukan agar konsumen memperoleh kepastian tentang siapa pihak yang bertanggung jawab dan melalui mekanisme apa pemulihan dapat diperoleh.
“Namun demikian, YLKI menegaskan bahwa setiap keterlambatan tidak otomatis berarti pengangkut harus membayar seluruh kerugian yang dialami konsumen. Tuntutan tetap perlu dilihat berdasarkan penyebab dari keterlambatan tersebut, tanggung jawab pengangkut, jenis dan jumlah kerugian, hubungan antara keterlambatan dengan kerugian, serta bukti lain yang ada.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa YLKI tidak menuntut pembebasan total dari tanggung jawab, melainkan mendorong kerangka hukum yang proporsional, berbasis fakta, dan dapat diprediksi oleh kedua belah pihak.
Proses Sidang dan Langkah Berikutnya
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta YLKI menyerahkan data rinci terkait pengaduan yang diterima, termasuk bagaimana lembaga tersebut merespons setiap laporan konsumen. Permintaan ini mengindikasikan bahwa majelis ingin memahami tidak hanya jumlah keluhan, tetapi juga efektivitas penanganan di tingkat operasional.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk menghadirkan dua ahli dan dua saksi yang keterangannya akan didengarkan pada 7 September 2026. Kehadiran ahli dan saksi tersebut diharapkan memperkaya perspektif teknis dan empiris dalam menilai apakah pasal-pasal yang diuji telah memenuhi standar perlindungan konsumen yang diamanatkan konstitusi.
Bagi jutaan penumpang yang setiap tahun menggunakan transportasi udara di Indonesia, hasil pengujian ini berpotensi mengubah cara maskapai dan regulator menangani keterlambatan serta perubahan jadwal. Jika Mahkamah Konstitusi menguatkan argumen pemohon, maka kerangka hukum penerbangan nasional dapat diperketat agar informasi, tanggung jawab, dan pemulihan hak penumpang tidak lagi menjadi wilayah abu-abu yang merugikan pihak paling rentan dalam rantai layanan penerbangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is YLKI catat 79 aduan konsumen soal?
YLKI catat 79 aduan konsumen soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does YLKI catat 79 aduan konsumen soal matter?
YLKI catat 79 aduan konsumen soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

