Yang Terjadi Saat: Senin, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

Senin, Layanan Samsat Keliling Siap Melayani 14 Wilayah Jadetabek

Dalam rangka memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. Layanan ini membantu wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin. Informasi lengkap tentang wilayah yang disediakan dapat dilihat melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Wilayah yang menerima layanan Samsat Keliling antara lain: 1. Jakarta Pusat, di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB; 2. Jakarta Utara, di halaman parkir Samsat serta halaman Parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB; 3. Jakarta Barat, di Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB; 4. Jakarta Selatan, di halaman parkir Samsat dan depan parkiran TMP Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB; 5. Jakarta Timur, di parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB; 6. Kota Tangerang, di Alun-alun Cibodas dan Busway Foodmosphere, pukul 09.00-13.00 WIB; 7. Serpong, di halaman parkir Samsat dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB serta 16.00-18.00 WIB; 8. Ciledug, di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00-14.00 WIB; 9. Ciputat, di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB; 10. Kelapa Dua, di halaman GTown Square Gading, pukul 08.00-14.00 WIB; 11. Kota Bekasi, di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00-21.00 WIB; 12. Kabupaten Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00-12.00 WIB; 13. Depok, di halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Bojong Gede, pukul 08.00-14.00 WIB serta 09.00-12.00 WIB; 14. Cinere, di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan secara langsung melalui gerai Samsat Keliling. Namun, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus pajak kendaraan mencakup KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Selain itu, protokol kesehatan tetap diterapkan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Masyarakat diminta menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak saat berada di area layanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *