Main Agenda: Kemenpar usulkan pendampingan penanganan sampah hotel, restoran, kafe

Kemenpar Ajukan Usulan Pendampingan Penanganan Sampah di Industri Horeka

Rapat Koordinasi di Denpasar Jadi Titik Tolak Perbaikan Manajemen Limbah

Main Agenda – Denpasar, Bali – Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di Denpasar, Bali, Selasa, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajukan usulan untuk memberikan bantuan teknis kepada pengelola hotel, restoran, dan kafe (horeka) dalam mengatasi masalah penanganan sampah. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas tantangan yang dihadapi sektor pariwisata dalam mengelola limbah, terutama di daerah dengan intensitas kunjungan wisata yang tinggi. Kemenpar berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat melibatkan diri lebih aktif dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha di industri tersebut.

Data Kemenpar: 298 Pelaku Usaha Sudah Dikenai Sanksi, 44 Masih Tidak Taat

Menurut laporan terkini dari Kementerian Lingkungan Hidup, hingga awal Juni 2026, total 298 pelaku usaha horeka telah menerima sanksi administratif karena ketidakpatuhan dalam menangani sampah. Meski jumlah tersebut mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan, masih ada 44 usaha yang belum sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku. Angka ini menunjukkan bahwa meski ada regulasi, implementasinya di lapangan belum merata.

Regulasi Sampah Berlaku Tapi Praktiknya Belum Optimal

Kemenpar menekankan pentingnya penerapan pembinaan dan edukasi sebagai upaya utama dalam memperbaiki praktik penanganan sampah. Menurut Direktur Jenderal Pariwisata Kemenpar, perusahaan horeka sebagian besar sudah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri atau melibatkan pihak ketiga. Namun, praktik yang dijalankan masih kurang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang menetapkan pemilahan sampah menjadi lima kategori.

Praktik Pemilahan Sampah Masih Terbatas

“Kebanyakan pelaku usaha hanya mampu memilah sampah dalam tiga kategori, yaitu organik, anorganik, dan bahan berbahaya serta beracun (B3),” ujar Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa kepada Menteri Lingkungan Hidup. Meski aturan tersebut menyatakan bahwa semua sampah harus dibagi ke dalam lima jenis, banyak pelaku usaha belum mampu menerapkannya secara maksimal. Hal ini memicu kebutuhan pendampingan tambahan dari pihak berwenang untuk memastikan konsistensi dalam pengelolaan limbah.

Kendala Utama: Ruang, Biaya, dan Risiko Kontaminasi

Ni Luh Puspa juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha horeka menghadapi sejumlah tantangan utama. Diantaranya, keterbatasan ruang yang menyulitkan penyimpanan sampah terpisah, serta biaya operasional yang terasa tekanannya. “Ada kekhawatiran bahwa sampah yang sudah dipilah bisa kembali tercampur saat proses pengangkutan,” jelasnya. Masalah ini memperparah kesulitan dalam mencapai standar pengelolaan limbah yang ideal.

Kolaborasi dengan Vendor Tersertifikasi Masih Perlu Ditingkatkan

Selain ruang dan biaya, Ni Luh Puspa menyoroti pentingnya kerja sama dengan vendor yang memiliki sertifikasi. Banyak pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak ketiga, tetapi tidak selalu dapat memastikan bahwa penyedia jasa tersebut memenuhi kriteria teknis dan regulasi yang ditetapkan. “Banyak usaha masih belum paham bahwa vendor tersertifikasi adalah kunci untuk memperbaiki manajemen sampah,” tambahnya.

Pemahaman Regulasi Harus Selaras Antara Pihak Terkait

Kemenpar menekankan perlunya penyelarasan pemahaman antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha terkait peraturan pengelolaan sampah. Hal ini untuk menghindari kesenjangan informasi dan memastikan semua pihak memiliki kesamaan visi. “Regulasi ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga harus dipahami dan dihayati oleh pengusaha,” imbuh Ni Luh Puspa.

Penanganan Sampah: Tantangan Kebiasaan dan Sistem

Dalam pidatonya, Ni Luh Puspa mengatakan bahwa kebiasaan pengelolaan sampah di industri horeka masih berjalan kurang optimal. Banyak usaha menggunakan metode yang lebih sederhana, seperti memilah sampah menjadi tiga kategori utama, meski peraturan mengharuskan lima jenis. “Ini menjadi tantangan terutama bagi usaha kecil yang mungkin belum memiliki sumber daya untuk mengelola sampah secara lengkap,” lanjutnya.

Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Kinerja Penanganan Sampah

Kemenpar mengusulkan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk pelatihan intensif bagi pengusaha horeka tentang teknis pemilahan sampah, serta pemberian bantuan finansial atau infrastruktur. Usulan ini diharapkan bisa memberikan dorongan tambahan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi secara konsisten.

Peran Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Kinerja Horeka

Pemahaman tentang regulasi juga harus ditingkatkan di tingkat daerah. Ni Luh Puspa menyoroti bahwa keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan implementasi peraturan yang berlaku. “Koordinasi antar level pemerintahan akan mempercepat proses penanganan sampah secara efektif,” katanya.

Upaya untuk Membangun Sistem Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Dalam konteks ini, Kemenpar mengusulkan pembentukan sistem pendampingan yang lebih terstruktur. Sistem ini diharapkan mampu memberikan bimbingan teknis dan edukasi secara berkala. “Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha bisa lebih mudah memahami dan menerapkan standar pengelolaan sampah,” tuturnya.

Kemitraan dengan Pihak Ketiga: Harus Lebih Terpadu

Kemitraan antara pelaku usaha dan vendor penyedia layanan pengelolaan sampah juga perlu diperkuat. Ni Luh Puspa menambahkan bahwa kekhawatiran tentang kontaminasi sampah setelah pemilahan menjadi alasan utama mengapa kerja sama dengan vendor tersertifikasi sangat dibutuhkan. “Jika vendor tidak memenuhi standar, maka upaya pemilahan sampah akan sia-sia,” katanya.

Langkah Masa Depan: Edukasi dan Pendampingan sebagai Solusi Jangka Panjang

Kemenpar berharap, melalui pendampingan yang lebih intens, pelaku usaha horeka dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah. Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pariwisata Indonesia yang berorientasi pada keberlanjutan. “Kami yakin dengan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, industri horeka bisa menjadi bagian dari solusi nasional dalam mengatasi masalah sampah,” pungkas Ni Luh Puspa.

“Pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak ketiga perlu lebih memahami pentingnya sertifikasi, agar proses pengelolaan sampah tetap efektif dan sesuai dengan standar nasional,” kata Ni Luh Puspa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *