Topics Covered: Kemenpar masif berdiskusi dengan Kemenhub terkait harga avtur
Kemenpar dan Kemenhub Berupaya Stabilkan Ekosistem Penerbangan
Topics Covered – Jakarta, ANTARA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sedang aktif berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menangani kenaikan harga avtur yang semakin signifikan. Peningkatan biaya bahan bakar ini dianggap sebagai penghalang utama bagi kenaikan harga tiket pesawat dalam negeri, sehingga memengaruhi daya saing sektor pariwisata. Kemenpar berharap melalui dialog intensif dengan Kemenhub, kebijakan yang dihasilkan dapat memastikan aksesibilitas transportasi udara tetap terjaga, menjaga pertumbuhan industri pariwisata nasional secara berkelanjutan.
“Kami bersama Kemenhub berupaya menjaga ekosistem industri penerbangan dalam negeri melalui komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pertumbuhan pariwisata tetap stabil meski terdapat tekanan dari kenaikan harga avtur,”
Kementerian Pariwisata mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi mitigasi untuk mengurangi dampak ekonomi dari kenaikan biaya bahan bakar. Dalam pernyataan resmi kepada ANTARA, Kemenpar menekankan pentingnya menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau oleh wisatawan. Upaya ini sejalan dengan kampanye nasional #Bangga Berwisata yang diinisiasi pemerintah untuk mendorong pengunjungan wisata dalam negeri.
Kenaikan harga avtur yang terjadi sejak Mei 2026 telah memicu perubahan signifikan dalam biaya operasional maskapai penerbangan. Dalam upaya menyesuaikan keadaan tersebut, Kemenhub telah mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan maskapai menerapkan tambahan biaya bahan bakar (fuel surcharge) hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Sebelumnya, kebijakan ini diumumkan melalui surat keputusan nomor KM 83 Tahun 2026, dengan kenaikan surcharge sebesar 38 persen. Kenaikan tersebut didasarkan pada fluktuasi harga avtur yang tercatat rata-rata mencapai Rp29.116 per liter pada periode tersebut.
Dalam konteks ini, Kemenpar dan Kemenhub bekerja sama untuk menyesuaikan strategi pengelolaan harga tiket pesawat. Kementerian Pariwisata menjelaskan bahwa kenaikan biaya avtur bisa menyebabkan kenaikan harga tiket domestik hingga 9-13 persen. Namun, melalui koordinasi dengan pihak industri penerbangan, mereka mencoba meminimalkan dampak ini dengan memperkenalkan kebijakan efisiensi biaya dan pemberian insentif tambahan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional, yang menjadi pilar penting dalam pembangunan pariwisata.
Salah satu langkah pemerintah untuk meringankan beban operator penerbangan adalah menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) dari tiket udara niaga berjadwal kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku khusus untuk pesawat yang menjalankan penerbangan domestik, dengan pemerintah menanggung 11 persen dari biaya tersebut. Selain itu, Kemenhub juga memberikan insentif berupa penurunan bea masuk suku cadang menjadi 0 persen, yang dimaksudkan untuk menurunkan biaya produksi dan operasional maskapai.
Kebijakan efisiensi ini menjadi salah satu sarana untuk menyeimbangkan antara biaya operasional dan aksesibilitas bagi masyarakat. Dengan menurunkan beban pajak, operator penerbangan bisa mengalokasikan dana lebih besar untuk menjaga kualitas layanan, sementara harga tiket tetap dalamjangkauan. Kemenpar menegaskan bahwa upaya ini bertujuan memastikan sektor pariwisata tidak terganggu oleh kenaikan harga bahan bakar, yang juga berdampak pada keberlangsungan perjalanan wisatawan domestik.
Kerja sama antara Kemenpar dan Kemenhub ini dianggap sebagai langkah kritis dalam menghadapi tantangan global yang memengaruhi harga avtur. Dengan komunikasi terus-menerus, dua kementerian berupaya mencari solusi yang bersifat sinergis. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada biaya tambahan bahan bakar, tetapi juga pada bagaimana memastikan stabilitas ekonomi sektor pariwisata, yang merupakan penggerak utama perekonomian nasional.
Peningkatan harga avtur juga menjadi isu yang mendapat perhatian khusus dalam konteks ketahanan perekonomian. Kemenpar menyoroti bahwa harga tiket pesawat yang terlalu tinggi dapat mengurangi minat wisatawan untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Oleh karena itu, selain menjaga kenaikan tarif, pemerintah juga berupaya meningkatkan pemasaran dan promosi destinasi wisata lokal untuk menarik lebih banyak pelancong.
Menurut sumber di Kemenpar, diskusi dengan Kemenhub terus dilakukan agar semua pihak sepakat dalam mengambil keputusan. Kebijakan surcharge yang diusulkan diharapkan tidak hanya memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya, tetapi juga menjamin keberlanjutan operasional mereka. “Kolaborasi ini memberikan kepastian bahwa kebijakan penerbangan nasional akan tetap berjalan baik, meski ada tekanan dari kenaikan harga avtur,” kata sumber tersebut.
Sebagai bagian dari upaya stabilisasi, pemerintah juga memperhatikan aspek regulasi. Kemenhub menegaskan bahwa keputusan surcharge dianggap sebagai alat efektif untuk menangani kenaikan harga bahan bakar yang dipicu oleh gejolak pasar global. Namun, kebijakan ini harus diawasi agar tidak terlalu menguras daya beli masyarakat. “Kenaikan harga tiket pesawat tidak boleh melebihi kemampuan masyarakat untuk bepergian, terutama dalam menjaga pertumbuhan pariwisata secara berkelanjutan,” imbuh sumber yang tidak menyebutkan nama.
Kenaikan harga avtur yang terjadi beberapa bulan terakhir telah memberikan dampak luas pada industri penerbangan. Dengan biaya operasional meningkat, operator penerbangan harus menyesuaikan harga tiket untuk mencerminkan beban tambahan. Namun, melalui kolaborasi antara Kemenpar dan Kemenhub, pemerintah berupaya mengurangi beban tersebut secara bertahap. Kebijakan efisiensi biaya, seperti penggunaan teknologi penghematan bahan bakar dan pengoptimalan rute penerbangan, juga diintegrasikan dalam strategi ini.
Pembicaraan intensif antara Kemenpar dan Kemenhub juga mencakup aspek pengembangan infrastruktur. Dalam upaya memastikan konektivitas udara tetap optimal, pemerintah berencana meningkatkan aksesibilitas bandara dan mempercepat proses pembangunan fasilitas penunjang. Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pariwisata, khususnya di daerah-daerah