Kebijakan Baru: Raperda SPAM upaya DKI akselerasi layanan air minum perpipaan
Raperda SPAM upaya DKI akselerasi layanan air minum perpipaan
Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa Raperda SPAM menjadi salah satu komponen penting dalam mendorong peningkatan layanan air minum melalui pipa hingga mencapai 100 persen pada tahun 2029. “Layanan air minum perpipaan adalah bagian dari upaya menciptakan Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan kompetitif,” ujarnya di Jakarta, Senin.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Air Minum merupakan langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Menurut dia, aturan tersebut diharapkan memperkuat regulasi tentang akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.
Rano menjelaskan bahwa Raperda SPAM akan mengatur berbagai aspek sistem penyediaan air minum, termasuk jenis penyelenggara, kewenangan dan tanggung jawab, hak serta kewajiban pelanggan, pengawasan, hingga penegakan sanksi. Selain itu, dokumen ini juga mencakup mekanisme pendanaan, skema tarif, dan prosedur perizinan serta kerja sama dengan pihak lain.
Ia menyebut Raperda ini diperlukan untuk mengatasi beberapa tantangan, seperti tingginya kasus penyakit yang berasal dari air, risiko stunting, keterbatasan sumber air baku, ketimpangan distribusi layanan perpipaan, tingkat kebocoran air yang masih tinggi, serta kebutuhan pengurangan penggunaan air tanah. Raperda SPAM akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang pelayanan air minum di DKI, karena dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.