Pembahasan Penting: Petugas PPSU di Jaktim kena SP 1 usai unggah foto AI soal parkir liar
Petugas PPSU di Jaktim Diberi SP1 Usai Unggah Foto AI Soal Parkir Liar
Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kalisari, Pasar Rebo, setelah membagikan gambar yang dihasilkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Petugas ini disebut melaporkan situasi parkir liar dengan gambar yang tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.
“Petugas yang bersangkutan mendapat SP1 dari Lurah Kalisari, karena PPSU bertanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah mengakui insiden tersebut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan aduan berbasis teknologi. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar tidak terulang di masa depan,” ujar Siti.
Kasus bermula dari laporan warga tentang parkir liar di Jalan Damai yang masuk melalui aplikasi JAKI. Petugas PPSU kemudian melakukan penanganan di lapangan. Namun, saat mengunggah laporan kembali, mereka menggunakan foto AI yang menggambarkan kondisi jalan sudah rapi.
“Tindakan ini viral di media sosial karena tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan,” terang Siti.
Siti menegaskan, pihaknya mengharapkan petugas tidak mengambil keputusan sendiri dan melaporkan kendala secara bertahap. “Saya sudah instruksikan, jika ada masalah di lapangan, segera sampaikan. Jangan membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menyatakan pihaknya telah meminta jajaran melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan kelurahan dalam menangani masalah tersebut. “Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini berkaitan dengan kewilayahan,” ucap Harlem.
Harlem juga memastikan siap melakukan penderekan kendaraan jika diperlukan. “Tapi harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas kendaraannya agar tidak muncul masalah hukum,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebut Pemprov DKI telah mengirimkan surat teguran tertulis ke Kelurahan Kalisari karena dianggap melakukan pemalsuan bukti. Penanganan kasus ini terus diawasi untuk memastikan transparansi dan keandalan layanan publik.