Program Terbaru: Pengawasan WFH bagi ASN di Jaktim berbasis sistem, absensi dipantau
Pengawasan WFH bagi ASN di Jaktim Berbasis Sistem Absensi Dipantau
Jakarta – Kota Jakarta Timur memperkuat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan kebijakan kerja dari rumah (WFH) melalui sistem digital terintegrasi. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa seluruh proses, mulai dari hadirnya pegawai hingga pelaporan, diurus oleh bagian kepegawaian dengan sistem yang terstruktur rapi.
“Pengawasan telah menggunakan sistem. Bagian kepegawaian mengelola semua hal, dari absensi hingga laporan. Semua proses sudah terorganisir,” ujar Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat.
Sistem ini memungkinkan pemantauan aktivitas ASN secara langsung, sehingga tidak ada ruang bagi keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap aturan. Meski bekerja di luar kantor, kinerja pegawai tetap bisa terjaga. Munjirin menegaskan bahwa jumlah ASN yang melaksanakan WFH pada Jumat ini mencapai 68 orang, yang merupakan bagian kecil dari total sekitar 680 ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.
Pemkot Jakarta Timur berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan tersebut, seiring dengan pelaksanaan pola kerja fleksibel. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif. “Kita pastikan kinerja tetap terkontrol dan layanan publik tidak terganggu,” tambah Munjirin.
Penerapan Kebijakan Nasional
Dalam konteks nasional, pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
“Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN di instansi pusat dan daerah diterapkan satu hari dalam seminggu, yaitu Jumat. Aturan ini diatur melalui surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri,” tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, 31 Maret 2026.
Secara bersamaan, pemerintah juga memberikan panduan kerja dari rumah bagi sektor swasta. Pengaturan ini dijelaskan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing industri.