Program Terbaru: Awas, jebakan di dalam layar siap menjerat anak-anak
Awas, jebakan di dalam layar siap menjerat anak-anak
Jakarta – Kini, rayuan atau empati yang ditampilkan melalui layar gawai bisa menjadi cara untuk menjerat anak-anak dalam tindak eksploitasi atau kekerasan seksual. Ancaman ini terbukti nyata, dengan warga Ibu Kota diminta lebih waspada karena akses teknologi yang semakin mudah meningkatkan risiko anak-anak menjadi korban. Proses yang dikenal sebagai child grooming sering digunakan oleh pelaku untuk membangun kedekatan emosional dan kepercayaan pada anak, sehingga memperkuat pengaruh mereka.
Penjelasan Child Grooming
Child grooming, atau grooming secara digital, adalah bentuk kekerasan yang memanfaatkan teknologi untuk memperdaya anak. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) mengakui bahwa ancaman ini bisa terjadi langsung atau melalui ruang digital. Pelaku biasanya tidak terlihat jahat di awal, tetapi memulai dengan membangun hubungan, memberi perhatian, hadiah, atau iming-iming.
“Biasanya, pelaku menciptakan kesan bahwa anak atau remaja tidak punya cara untuk meminta bantuan karena mereka mengendalikan hubungan tersebut,” ujar Tenaga Ahli Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Meinita Fitriana Sari.
Setelah kepercayaan terbangun, pelaku bisa melakukan isolasi terhadap korban. Mereka sering memaksa anak mengirimkan foto atau video intim, lalu menimbulkan ancaman. Di Jakarta, remaja dikenal sebagai kelompok paling rentan karena aktif berinteraksi dengan banyak pihak, lebih sering dengan teman sebaya daripada keluarga. Ini membutuhkan kemampuan anak-anak untuk membedakan relasi yang sehat dari yang tidak.
Statistik DKI Jakarta
Dari 2023 hingga 12 Maret 2026, DPPAPP DKI Jakarta mencatat 1.422 anak yang mengalami kekerasan seksual. Di sisi lain, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 2.063 anak menjadi korban tindak kekerasan seksual secara nasional.
Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambahkan bahwa pada tahun 2025, terdapat 1.776 pemohon perlindungan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, dari total 13.027 permohonan. Dari jumlah ini, 1.464 di antaranya melibatkan korban anak-anak.
Strategi DKI Jakarta
Dalam era AI, Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak bisa lebih intens. Pelaku menggunakan teknologi ini untuk menyamar identitas dan memanipulasi konten visual, membuat anak lebih mudah percaya. Meski tidak spesifik pada kasus child grooming, data yang dihimpun menunjukkan bahwa anak-anak masih menjadi kelompok rentan utama dalam kejahatan seksual di era digital.