Yang Terjadi Saat: Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang
Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang
Jakarta, CNBC Indonesia – Pihak Kejaksaan Agung telah mengangkat Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan pertambangan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKP) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers yang diadakan di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (28/3/2026) pagi hari.
Kehadiran dalam acara tersebut antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. “Kami menetapkan satu tersangka, yakni ST (Samin Tan),” tutur Syarief dalam wawancara. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga melakukan penggeledahan di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, serta Kalimantan Tengah.
“Penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung, terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.
Samin Tan, sebagai pemilik sebenarnya PT AKP, merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang izinnya dicabut pada tahun 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut terus beroperasi dan menjual hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025. Syarief menambahkan, Samin Tan bersama PT AKP dan organisasi terkaitnya melakukan penambangan serta penjualan dengan izin yang tidak sah, bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.
Menurut Syarief, kolaborasi ini menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara dan/atau perekonomian nasional. “Jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ujarnya. Selain itu, Samin Tan dikenai tuduhan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menyatakan apresiasi terhadap upaya Jampidsus dalam memproses kasus ini. “Satgas PKH sudah memberikan peringatan sejak awal Maret lalu, mendorong perusahaan yang dipanggil untuk memenuhi kewajibannya,” katanya. Barita juga menegaskan, tindakan Kejagung adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang dilakukan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, Satgas PKH telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara. “Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap pertambangan,” tambah Barita.
(miq/miq) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Next Article: KPK Serahkan Penegak Hukum yang Di-OTT di Banten ke Kejagung