Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Pemeriksaan untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggeser lokasi pemeriksaan ke Polres Banyumas, agar mengurangi potensi konflik kepentingan. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa Polres Cilacap terlibat dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Kasus THR Diperiksa di Lokasi Lain

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu mengungkap praktik pemerasan oleh Syamsul Auliya terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan. Dalam kasus ini, uang THR yang diambil dari dana korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kepentingan Forkopimda.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan ke Forkopimda, salah satu komponennya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Sebelumnya, Syamsul Auliya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengambilan THR dari SKPD. KPK kemudian meningkatkan penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Penahanan Tersangka Berlangsung hingga 2 April 2026

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Asep Guntur menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan tetap adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan internal.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan dana hasil pemerasan sebesar Rp610 juta, yang digunakan untuk memenuhi THR Forkopimda dan tujuan pribadi. KPK juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam praktik penyaluran dana tersebut. “KPK meyakini bahwa banyak kepala daerah lainnya melakukan modus serupa,” ujarnya.

Perkara ini terungkap setelah KPK menangkap Syamsul Auliya dalam OTT, yang mengungkap rencana pemberian THR mencapai Rp750 juta kepada 23 SKPD. Konflik kepentingan menjadi alasan utama pemeriksaan dipindahkan, agar tidak terjadi bias dalam penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *