Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Terlibat Skandal THR, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan penyelidikan terhadap kasus dana hari raya (THR) yang diduga berasal dari uang korupsi Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Tindakan ini diambil demi menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap menjadi salah satu penerima THR dari duit haram yang dibagikan oleh bupati. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, KPK mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan.

Alasan Pemindahan Pemeriksaan

Kasus ini diungkapkan setelah KPK mengantarkan 27 orang yang tertangkap dalam OTT. Penyidik sengaja mengubah lokasi pemeriksaan ke Polres Banyumas, karena menurut informasi, Polres Cilacap merupakan pihak eksternal yang diguyur THR dari dana ilegal. “Kemudian terhadap 27 orang yang tertangkap, mengapa pemeriksaannya dilakukan di Banyumas dan bukan di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena uang tersebut sudah disetorkan ke Forkopimda, termasuk Polres,” jelas Asep Guntur, Deputi Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam tahap penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Syamsul Auliya sebagai Bupati Cilacap 2025-2030, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih. Penyidik menetapkan mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemerasan THR dari SKPD ke Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap. Bupati Syamsul diduga meminta dana sebesar Rp515 juta untuk memenuhi THR kepada polisi dan jaksa, sementara total dana yang dikumpulkan mencapai Rp610 juta. Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menyebut bahwa praktik ini dianggap sebagai upaya memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan. Mereka meyakini banyak kepala daerah lain melakukan modus serupa.

Kasus ini mengejutkan publik karena mengungkap kebiasaan Bupati Cilacap mengarahkan dana korupsi ke instansi pemerintah sendiri. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya, yang berencana menyalurkan THR dari hasil pemerasan ke Forkopimda dengan nilai mencapai Rp750 juta. Pihak yang terlibat termasuk 23 satuan kerja daerah yang diduga menyetorkan uang ke bupati sebagai bentuk tekanan atau imbalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *