Rencana Khusus: Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta
Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Pidie mengumumkan bahwa Sayuti, mantan kepala desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus korupsi dana desa. Penetapan ini terjadi setelah Sayuti tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik. Kasus tersebut dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp292,89 juta.
Penyidik menemukan indikasi bahwa Sayuti memanipulasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2023. Meskipun beberapa kegiatan tidak terlaksana, dana justru dicairkan secara penuh. Penelusuran oleh tim penyidik menunjukkan kerugian mencapai Rp292,89 juta. Saat pencarian dilakukan di kediaman Sayuti, hanya istri dan anaknya yang ditemukan, sementara dirinya tidak ada. Masyarakat menginformasikan bahwa Sayuti diduga telah melarikan diri ke Malaysia.
Keterangan dari 20 saksi dan dua ahli yang diperoleh penyidik diharapkan bisa memperkuat bukti serta mengungkap cara penyimpangan dana desa tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, menjelaskan bahwa penetapan Sayuti sebagai DPO adalah tindakan lanjut atas ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Sayuti, yang mengelola dana desa senilai Rp846 juta, mengabaikan panggilan penyidik. Kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk memastikan kepastian hukum.
Kepala Kejari Pidie, Suhendra, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen institusi dalam pemberantasan korupsi. Tim Kejati Aceh berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Mulyadi, yang telah menjadi DPO selama hampir empat tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Selain itu, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa yang merugikan banyak pihak.