Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Penyelidikan KPK Digeser ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan ke Polres Banyumas sebagai upaya menghindari konflik kepentingan. Penyebabnya adalah karena Polres Cilacap sebelumnya terlibat dalam distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari pemerasan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, lembaga anti-korupsi mengungkap praktik pemberian THR kepada pejabat daerah melalui ancaman mutasi jabatan.

Pemalakan THR dan Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap periode 2025–2030, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Dalam rangkaian penyelidikan, lembaga tersebut melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satu komponen penerimaannya adalah Polres Cilacap,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam kasus ini, dugaan korupsi mencuat setelah KPK menemukan bukti bahwa Bupati Cilacap mengumpulkan dana haram sebesar Rp610 juta dari SKPD. Uang itu digunakan untuk membiayai THR Forkopimda dan kebutuhan pribadi. Dari jumlah tersebut, ada Rp515 juta yang diperkirakan dialokasikan untuk pembagian THR kepada polisi dan jaksa. Asep juga menyebut bahwa praktik pemerasan ini kemungkinan besar tidak terbatas pada Cilacap, karena ada indikasi kepala daerah lainnya melakukan hal serupa.

Penyelidikan KPK terus berlanjut, termasuk untuk mengungkap sumber dana ilegal yang disetorkan ke Bupati Cilacap. Sumber uang tersebut diduga berasal dari tekanan yang diberikan terhadap para kepala dinas, dengan ancaman penggeseran posisi jika tidak mengikuti instruksi. Dugaan ini semakin kuat setelah Bupati Cilacap ditangkap dalam OTT, yang menyoroti modus korupsi melalui penyuapan THR.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara berimbang, sehingga pemeriksaan di Polres Banyumas dianggap lebih objektif. Kepala daerah dan para eksekutor korupsi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Peristiwa ini menimbulkan kejutan bagi publik, karena beberapa pihak eksternal seperti Kapolresta Cilacap turut terlibat dalam penerimaan THR dari dana hasil pemerasan.

Pengungkapan Lebih Lanjut

Dalam OTT yang menangkap 27 orang, KPK juga mengungkap bahwa Bupati Cilacap berencana memberikan THR dari dana ilegal yang diperoleh. Diperkirakan, total dana yang diperoleh mencapai Rp750 juta. Lembaga tersebut memastikan bahwa kasus ini akan terus diperdalam untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan swasta dalam praktik pemerasan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *