Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan pemeriksaan kasus duit panas ke Polres Banyumas. Tindakan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan, mengingat Polres Cilacap termasuk pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang diperoleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Penyidik KPK menemukan fakta bahwa uang THR tersebut berasal dari pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak dituruti.

Kasus terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, 27 orang ditangkap, termasuk Syamsul yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, muncul pertanyaan mengapa pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas, bukan di Cilacap. Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, keputusan ini disengaja untuk menghindari ketidakseimbangan dalam proses penyidikan.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest (COI), karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, dana tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres (Cilacap),” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK menyatakan bahwa duit panas itu digunakan untuk membayar THR kepada para anggota Forkopimda, termasuk Kapolresta Cilacap. Dugaan ini muncul setelah penyidik menangkap Syamsul dalam OTT, yang membongkar praktik korupsi dengan skema pemerasan terhadap SKPD. Dalam kasus ini, Syamsul diduga meminta Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa, sementara dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, dimulai dari 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, praktik pemerasan ini bukan hanya terjadi di Cilacap. Dugaan adanya modus serupa di berbagai daerah menjadi perhatian, dengan Bupati membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau THR Forkopimda. Angka Rp750 juta yang ditargetkan Syamsul dalam skema tersebut terbongkar melalui OTT, meski hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. Kasus ini memicu rasa penasaran terhadap detail pengungkapan korupsi yang melibatkan 23 satuan kerja daerah. Dengan mengungkap seluruh alur pemalakan, KPK menegaskan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *