Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018 hingga 2023, mantan Komisaris Utama perusahaan tersebut, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mempertanyakan kebenaran tuduhan oplosan BBM. Ahok menyatakan bahwa tidak ada pencampuran bahan bakar minyak secara ilegal, melainkan proses blending yang legal dan sesuai dengan peraturan undang-undang.
“Kan terbukti gak ada oplosan kan, blending kan,” ujar Ahok kepada wartawan saat diberi kesempatan berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Di samping itu, Ahok mengaku tidak memahami mekanisme perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun, seperti yang dinyatakan oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan ketidaktahuan dirinya mengenai dasar kalkulasi tersebut.
Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi
Ahok hadir sebagai saksi dalam persidangan yang menargetkan sembilan terdakwa. Para tersangka tersebut meliputi Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.