Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T
Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Ia menyebut bahwa proses blending BBM yang dilakukan Pertamina adalah legal dan diatur oleh undang-undang. Penjelasan ini disampaikan Ahok saat diwawancara wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Pertamina melakukan proses blending BBM yang sah, bukan pencampuran ilegal,” jelas Ahok saat diwawancara wartawan.
Sebagai tambahan, Ahok mengaku tak mengerti bagaimana perhitungan kerugian negara mencapai Rp285 triliun tersebut, sebagaimana disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Ia menyatakan bahwa tidak ada penjelasan jelas mengenai dasar penghitungan angka besar itu.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023 melibatkan sembilan terdakwa. Mereka adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. (Cah/P-3)