Solusi untuk: Ditanya soal Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Ahok: Kenal Juga Enggak
Ditanya soal Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Ahok: Kenal Juga Enggak
Penyataan Ahok dalam Sidang Tipikor
Basuki Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama Pertamina, membantah isu yang menyebutkan pengusaha Riza Chalid melakukan intervensi terhadap proses penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Pernyataan ini disampaikan Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Selasa (27/1).
“Pernah enggak Pak, ada laporan kepada Pak Ahok bahwa Muhammad Riza Chalid itu memaksa sewa terminal BBM Merak milik saya?” tanya Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Ahok menegaskan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima laporan mengenai intervensi Riza Chalid. Ia juga menyatakan tidak mengenal pihak yang disebut dalam isu tersebut.
“Saya tidak pernah, kenal juga enggak pernah saya Pak,” jawab Ahok.
Setelah sidang, Ahok kembali menegaskan bahwa tidak pernah mendengar adanya intervensi Riza Chalid terhadap Pertamina. Ia mempertanyakan sumber informasi yang menyebutkan hal itu.
Pertanyaan tentang Kerugian Keuangan Negara
Ahok mengkritik perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus Pertamina yang disebut mencapai Rp 285 triliun. Ia meragukan cara jaksa menghitung jumlah tersebut.
“Enggak tahu. Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun misal begitu ya. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu,” kata Ahok.
Ia meminta agar perhitungan kerugian berdasarkan fakta, bukan dugaan, agar tidak terulang kesalahan seperti kerusakan ekologi era penjajahan Belanda dalam kasus timah.
Penyewaan Terminal dan Kapal
Dalam persidangan, Ahok juga dicecar tentang penyewaan terminal BBM dan kapal oleh Pertamina. Tim kuasa hukum Kerry mempertanyakan laporan dugaan intervensi terkait dua hal tersebut.
“Pernah Bapak dengar bahwa pihak Kerry, Dimas, Gading mengatur pengadaan OTM maupun pengadaan sewa kapal?” tanya pengacara Kerry.
Ahok menjelaskan bahwa ia tidak pernah menerima laporan mengenai intervensi oleh ketiga nama tersebut. Ia mengakui baru mengetahui PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) melalui media.
Demikian juga dengan penyewaan kapal milik JMN, Ahok menyatakan tidak mengetahui detail prosesnya sebelum diberitakan.
Kerugian negara dalam kasus ini harus dihitung berdasarkan fakta, bukan asumsi, menurut Ahok. Ia berharap penghitungan yang dilakukan dalam perkara Pertamina tidak terpengaruh oleh kesalahan sejarah seperti dalam kasus timah di Bangka Belitung.