Important Visit: Komisi XIII DPR dorong digitalisasi terintegrasi sistem imigrasi
Komisi XIII DPR Dorong Digitalisasi Sistem Imigrasi yang Lebih Transparan
Important Visit – Jakarta – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan perhatian besar terhadap pengembangan sistem keimigrasian yang terintegrasi secara digital. Anggota komisi ini, Marinus Gea, menekankan pentingnya penyempurnaan infrastruktur teknologi dalam pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Pada kunjungan kerja ke Sumatera Utara yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026), Marinus mengungkapkan bahwa integrasi data keimigrasian di seluruh tingkatan pemerintahan—dari pusat hingga daerah—dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akurasi dan kejelasan informasi terkait migran.
Pengawasan WNA Jadi Fokus Utama
Marinus mengatakan, imigrasi memegang peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya sebagai pengawas aktivitas warga asing. “Pengawasan terhadap WNA tidak hanya tentang pengaturan masuk, tetapi juga memastikan mereka tetap berada dalam batas-batas yang telah ditentukan,” ujarnya. Ia menambahkan, data yang disajikan oleh sistem keimigrasian saat ini masih menyisakan pertanyaan karena dikhawatirkan adanya ketidaksempurnaan dalam proses pengambilan dan distribusi informasi.
“Kami menduga masih ada ketidaktransparanan dalam akses data. Untuk itu, diperlukan digitalisasi yang lebih terbuka agar petugas di daerah bisa memantau secara langsung keberadaan WNA,” kata Marinus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah bertemu dengan jajaran keimigrasian daerah di Sumatera Utara. Menurut Marinus, data keimigrasian adalah alat penting dalam memastikan kepatuhan orang asing terhadap aturan yang berlaku. “Kalau data bisa diakses secara optimal oleh petugas pengawas, maka kinerja sistem imigrasi akan lebih efektif,” imbuhnya.
Daerah Banyak Terlibat dalam Pengawasan
Dalam kunjungan tersebut, Marinus menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan terbesar jatuh ke pihak daerah. Ia menjelaskan, daerah adalah tempat pertama yang berhadapan langsung dengan kegiatan warga asing, baik dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari maupun dalam proses keberangkatan. “Petugas di tingkat daerah harus mampu melacak riwayat perlintasan setiap WNA, termasuk asal mereka dan masa berlaku izin tinggal,” ujarnya.
Marinus mengkritik ketidakseimbangan dalam distribusi tanggung jawab. Ia menilai jika pengawasan hanya dilakukan dari pusat, maka daerah akan kesulitan dalam memenuhi tugasnya. “Saat ini, banyak pintu masuk dan keluar orang asing di Indonesia. Maka, sistem digital harus mampu menyebar ke semua titik ini agar tidak ada celah,” jelasnya.
“Dengan sistem terbuka, petugas daerah dapat memperoleh informasi secara real-time. Ini akan mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan kecepatan respons terhadap keberadaan WNA,” tambah Marinus.
Menurut Marinus, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki database nasional, tetapi sistem tersebut belum sepenuhnya terdistribusi ke tingkat wilayah. Ia menyatakan, hal ini menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan tugas di daerah. “Kalau data hanya tersedia di pusat, maka daerah terkadang harus meminta informasi yang bisa memakan waktu,” ujarnya.
Pembangunan Dasbor Nasional Disarankan
Dalam usulan reformasi, Marinus mendorong pembuatan dasbor nasional yang menggabungkan seluruh data keimigrasian dalam satu sistem terpadu. “Dasbor ini akan memudahkan petugas untuk melihat jumlah WNA yang masuk, jenis visa mereka, lokasi tinggal, dan kondisi keberangkatan secara real-time,” katanya. Ia berharap sistem ini bisa diakses oleh semua tingkat pemerintahan agar sinergi dalam pengawasan terjaga.
Marinus menegaskan bahwa sistem terintegrasi akan memberikan dampak positif terhadap keberhasilan keimigrasian. “Dengan data yang terpusat, pemerintah dapat memastikan semua daerah melakukan tugasnya secara efektif dan akuntabel,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa keberadaan dasbor akan membantu dalam menilai kepatuhan WNA terhadap aturan serta meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan imigrasi.
“Kalau hanya pusat yang mengawasi, maka daerah akan merasa tidak mendapat dukungan. Maka, perlu ada distribusi pengawasan melalui sistem digital yang selaras,” lanjutnya.
Marinus berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan ini. Menurutnya, digitalisasi sistem imigrasi bukan hanya sesuatu yang mutlak, tetapi juga langkah yang mendesak dalam menghadapi tantangan migrasi di masa depan. “Tantangan keimigrasian tidak hanya tentang jumlah WNA, tetapi juga tentang keberlanjutan dan kejelasan data,” ujarnya.
Sebagai bagian dari reformasi, Komisi XIII DPR RI juga ingin meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan imigrasi di seluruh daerah. Dengan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah bisa mengawasi keberadaan WNA secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Marinus menilai, sistem ini akan menjadi dasar untuk memastikan kebijakan imigrasi yang konsisten dan mudah diperiksa oleh publik.
Peran Digitalisasi dalam Kedaulatan Negara
Marinus menekankan bahwa digitalisasi sistem keimigrasian adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan Indonesia. “Digitalisasi akan membantu meminimalkan potensi korupsi, penyalahgunaan izin tinggal, atau masuknya WNA yang tidak terpantau,” jelasnya. Ia menambahkan, sistem yang terintegrasi akan memastikan semua data tersedia secara akurat dan cepat, sehingga bisa dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan.
Dalam wawancara dengan media, Marinus menyebut bahwa pemerintah daerah perlu diberi akses yang sama dengan pusat untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya. “Dengan demikian, daerah bisa berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA, bukan hanya mengikuti instruksi dari pusat,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya harmonisasi antara sistem keimigrasian dan pemerintahan daerah dalam mengelola data.
Marinus berharap digitalisasi ini bisa segera terwujud dalam beberapa tahun ke depan. “Kami ingin sistem imigrasi tidak hanya efisien, tetapi juga bisa memberikan dampak yang lebih luas terhadap pembangunan Indonesia,” katanya. Ia menilai, keberhasilan pengawasan terhadap WNA akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola masuknya pendatang.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk memastikan sistem digitalisasi ini bisa diimplementasikan secara menyeluruh. Dengan integrasi data, pemerintah bisa memantau aktivitas WNA dengan lebih teliti. “Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang perubahan struktur kerja dan kebijakan,” tambah Marinus. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi di Indonesia.
Langkah Strategis untuk Penguatan Kedaulatan
Pengembangan sistem digital keimigrasian juga akan membantu dalam menghadapi tantangan global seperti migrasi yang semakin meningkat. Marinus menilai, dengan akses data yang cepat dan terbuka, pemerintah bisa mengantisipasi masuknya WNA yang mungkin mengganggu stabilitas sosial atau ekonomi. “Sistem ini akan menjadi pelindung kedaulatan negara di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, komite ini akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mewujudkan visi digitalisasi yang lebih baik. “Kami ingin sistem ini tidak hanya terintegrasi, tetapi juga mudah digunakan oleh semua pihak, termasuk petugas di daerah,” jelas Marinus. Dengan demikian, seluruh pihak bisa bekerja sama dalam menjaga keberadaan WNA di Indonesia agar tetap dalam batas-batas yang sehar