Pembahasan Penting: Komisi XIII setuju RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna

Komisi XIII Setujui RUU PSDK untuk Pembahasan Paripurna

Jakarta – Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dibawa ke tingkat paripurna. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, “Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU PSDK kita bawa ke rapat paripurna?” Jawaban yang diberikan oleh seluruh peserta rapat kerja menunjukkan kesepakatan bersama.

Perubahan Perlindungan untuk Subjek Peradilan Pidana

Rancangan ini menyasar perluasan perlindungan bagi berbagai pihak dalam proses peradilan pidana, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, yang sebelumnya juga terancam ancaman. Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII sekaligus Ketua Panja RUU PSDK, menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 78 pasal.

“RUU PSDK ini mengatur perlindungan lebih luas untuk subjek dalam peradilan pidana, baik saksi maupun korban,” ujar Dewi Asmara.

Penyusunan Dana Abadi Korban

Beberapa pasal dalam RUU PSDK juga mengatur dana abadi korban, yang akan digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan. Dana ini dikelola oleh kementerian yang mengurusi keuangan negara, serta bisa dimanfaatkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sumber dana abadi korban berasal dari APBN, bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, denda pidana, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dewi Asmara.

Kesiapan Pemerintah dan Apresiasi dari LPSK

Pemerintah menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian RUU PSDK. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, “Kami mewakili Presiden menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada anggota Komisi XIII yang gigih menyelesaikan pembahasan ini.”

“Dengan dedikasi dan kerja keras, RUU PSDK dapat menjadi langkah nyata untuk meningkatkan perlindungan korban,” tambahnya.

Ketua LPSK Achmadi juga mengapresiasi keberhasilan RUU tersebut. “Semoga RUU ini bisa memberikan perubahan yang lebih efektif dan berdampak positif,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *