Topics Covered: Anggota DPR dukung pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional

Anggota DPR Dukung Pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional

Topics Covered – Dalam upaya memperkuat sistem regulasi ekonomi, anggota DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Sistem Ekonomi Nasional. Menurutnya, langkah ini bertujuan mewujudkan visi Ekonomi Pancasila, yang merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto. “Penguatan regulasi ini sesuai dengan perintah konstitusi dalam Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 serta Ketetapan MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dan Rangka Demokrasi Ekonomi,” jelas Nurdin saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu. Ia menekankan bahwa penerapan ideologi Pancasila dalam bidang ekonomi adalah hal yang wajar, karena Pancasila sendiri merupakan pondasi ideologi negara.

KDKMP Sebagai Bentuk Implementasi Pancasila

Nurdin berpendapat bahwa Ekonomi Pancasila bukan sekadar konsep abstrak, melainkan bentuk realisasi dari kesepakatan agung Bangsa Indonesia. “Pancasila adalah jiwa negara, dan Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari ideologi tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa nilai-nilai fundamental ekonomi ini telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi pedoman dalam mengatur dan mengembangkan perekonomian nasional. Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dibentuk pemerintah adalah salah satu strategi untuk mewujudkan visi tersebut. “KDKMP otomatis menjadi milik seluruh warga desa dan kelurahan karena menggunakan Dana Desa dari APBN,” kata Nurdin. Ia menyoroti bahwa organisasi ini harus dijalankan sesuai prinsip koperasi universal, seperti ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’

“KDKMP harus dijalankan di atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal. Jika tidak, risiko gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti yang dialami KUD pada masa Orde Baru akan muncul,” tegas Nurdin.

Dalam konteks transformasi ekonomi, Nurdin menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan memiliki tugas besar untuk membangun gerai yang dapat mendukung KDKMP. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar program ini tidak hanya sekadar berjalan formal, tetapi benar-benar memberdayakan masyarakat akar rumput. “Koperasi adalah bentuk organisasi sosial ekonomi yang dikelola secara profesional, diawasi oleh pengawas, dan dikendalikan demokratis oleh anggota melalui rapat anggota,” tambahnya. Hal ini menegaskan bahwa prinsip koperasi harus menjadi jantung dari KDKMP, yang menggabungkan kekuatan ekonomi rakyat bawah melalui usaha bersama.

BPI Danantara Sebagai Mesin Pendorong Ekonomi Nasional

Sebagai bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara sebagai perusahaan induk utama (super holding) dari seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nurdin menilai langkah ini sangat strategis untuk mengelola sumber daya alam secara lebih produktif dan profesional. “BPI Danantara bertugas mengefektifkan Pasal 33 ayat (2), termasuk pengelolaan aset nasional,” jelasnya. Terkini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, yang bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara.

“Penguatan tata kelola investasi diperlukan agar aset strategis negara dapat memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pembentukan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertujuan mencegah kecurangan dan kebocoran nilai ekspor komoditi SDA strategis,” lanjut Nurdin.

Menurut Nurdin, BPI Danantara berperan sebagai mesin penggerak ekonomi yang dapat mengubah potensi sumber daya alam menjadi kekuatan konkret bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tata kelola yang baik akan memastikan pengelolaan aset nasional tidak hanya efisien, tetapi juga transparan dan akuntabel. “Kehadiran BPI Danantara mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa KDKMP dan BPI Danantara saling melengkapi, karena KDKMP fokus pada masyarakat kecil sementara BPI Danantara mengelola aset besar yang berdampak luas.

Strategi Hilirisasi SDA untuk Kemandirian Bangsa

Salah satu strategi utama pemerintah dalam menerapkan Pasal 33 Ayat 3 adalah program hilirisasi sumber daya alam (SDA). Nurdin menyoroti bahwa hilirisasi ini diwujudkan melalui 28 komoditi unggulan yang menjadi fokus pengembangan. “Tujuan dari hilirisasi adalah memberikan nilai tambah pada kekayaan alam Indonesia, sehingga mendorong industrialisasi berbasis SDA,” katanya. Dengan memaksimalkan nilai tambah dari komoditi strategis, program ini diharapkan menciptakan kemandirian bangsa dan berkontribusi pada kesejahteraan seluruh rakyat.

“Ekonomi rakyat bawah, meski memiliki keterbatasan modal, SDM, teknologi, dan akses pasar, tetapi dengan digabungkan dalam wadah koperasi, mereka dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang kuat,” papar Nurdin.

Nurdin menegaskan bahwa hilirisasi SDA bukan sekadar mengubah bahan mentah menjadi produk jadi, melainkan mengembangkan sistem ekonomi yang lebih inklusif. “Strategi ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan ekonomi yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga berakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya sekadar mendapat dukungan moril, tetapi juga diterapkan secara konsisten di setiap tingkatan pemerintahan.

Dalam rangka memperkuat penerapan Ekonomi Pancasila, Nurdin menekankan pentingnya integrasi antara kebijakan ekonomi dan aspek sosial. “Pemerintahan Prabowo-Gibran telah menunjukkan upaya serius melalui transformasi kelembagaan dan program-program yang membumikan nilai-nilai ekonomi Pancasila,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa konstitusi menjadi landasan utama, sehingga setiap kebijakan harus selaras dengan prinsip dasar yang tertuang dalam UUD 1945. “Pasal 33 tidak hanya menyebutkan hak ekonomi rakyat, tetapi juga kewajiban pemerintah untuk melindungi dan mengembangkan ekonomi masyarakat,” jelas Nurdin.

Dengan adanya UU Sistem Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *