Strategi Penting: KIP Kabulkan 7 Poin Gugatan Bonjowi, Nyatakan Sejumlah Informasi Terkait Studi Jokowi Terbuka
KIP Setujui Sebagian Dari Tuntutan Bonjowi, Pemohon Terima 7 Dokumen Studi Jokowi
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan keputusan yang menyebutkan sebagian dari tuntutan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman—anggota Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi)—telah diterima. Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terlibat sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara ini. “Permohonan pemohon diterima untuk sebagian,” jelas Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
7 Dokumen Disetujui, Ijazah Asli Jokowi Masih Terkunci
Bonjowi mengungkapkan bahwa dari delapan informasi yang diminta terkait dokumen studi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya tujuh poin yang diakui sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak disetujui adalah ijazah asli Jokowi. Pemohon mendapatkan akses ke beberapa dokumen seperti salinan ijazah, transkip nilai, dan buku wisuda. Pihak KIP juga memperbolehkan pengungkapan KRS dan KHS, serta surat tugas pembimbing, laporan KKN, dan SK yudisium.
“Informasi yang dimohon oleh pemohon, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai 8, merupakan informasi terbuka selama tidak mengandung data pribadi pihak ketiga,” ujar Rospita.
Dalam keputusan tambahan, Majelis KIP juga menyetujui informasi terkait prosedur resmi dan kebijakan UGM yang berlaku saat Jokowi menempuh studi. “Paragraf 4.36 Romawi III mengenai prosedur dan kebijakan termohon nomor 7 sampai 10 dianggap terbuka,” tambahnya.
Setelah putusan ini ditetapkan, KIP memerintahkan UGM untuk menyampaikan seluruh informasi yang dimohonkan pemohon setelah keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.