BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 – Begini Cara Menghitungnya
Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan BAZNAS
Dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H atau tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengeluarkan keputusan mengenai besaran zakat fitrah. Setiap individu yang memenuhi syarat wajib membayar zakat sebesar Rp50.000, yang setara dengan 2,5 kg beras premium atau sekitar 3,5 liter per orang. Keputusan ini diterbitkan melalui surat resmi BAZNAS, yang dirujuk dari situsnya, Jumat (6/3/2026), dengan mempertimbangkan harga beras di masyarakat.
Penetapan Berdasarkan Harga Beras
BAZNAS mempertimbangkan kondisi harga beras saat ini dalam menetapkan nilai zakat fitrah. Besaran ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah berdasarkan jumlah anggota keluarga yang tergolong tanggungan. Setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial harus membayar zakat untuk diri sendiri dan anggota keluarganya. Misalnya, keluarga dengan empat orang, seperti kepala rumah tangga, istri, dan dua anak, perlu membayar total Rp200.000. Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan mencerminkan kebutuhan seluruh anggota.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga mendekati pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, batas akhir pembayaran adalah sebelum salat Idul Fitri dimulai. Jika diberikan setelah salat, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah diperuntukkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya. Sebaliknya, individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tidak wajib membayar, melainkan berhak menerima bantuan dari zakat.
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
BAZNAS memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk beras langsung, 2,5 kg per orang. Kedua, dalam uang tunai dengan nilai setara harga beras di wilayah setempat. Untuk tahun ini, nilai uang tunai ditetapkan Rp50.000 per orang.
“Baca: Bank Jago (ARTO) Bicara Peluang Spin Off Jago Syariah Ketentuan tersebut ditetapkan melalui keputusan resmi BAZNAS dikutip dari laman resminya, Jumat (6/3/2026), dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di masyarakat.”
Panduan Zakat Fitrah Tahun Ini
BAZNAS mengimbau masyarakat untuk melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau unit pengumpul zakat (UPZ) dalam menunaikan zakat fitrah. Hal ini agar distribusi zakat bisa dilakukan secara tertib dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.