Kebijakan Baru: Pemerintah beri PSE lain batas waktu 3 bulan penuhi kewajiban PP Tunas
Pemerintah Beri PSE Lain Batas Waktu 3 Bulan Penuhi Kewajiban PP Tunas
Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan tenggat waktu tiga bulan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum menerapkan regulasi PP Tunas. Platform digital yang dimaksud adalah seluruh layanan selain delapan platform yang telah mendapat implementasi awal dari Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Pengelolaan Sistem Elektronik.
Komdigi Awasi Penerapan PP Tunas Sejak 28 Maret 2026
Sejak aturan tersebut mulai berlaku, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) melakukan pengawasan terhadap platform digital, khususnya delapan layanan yang menerima penerapan pertama. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat platform yang menunjukkan kepatuhan dan niat baik untuk mematuhi PP Tunas.
“Kami juga mendorong platform lainnya untuk segera memenuhi tanggung jawab dan menyusun rencana implementasi sesuai arahan yang telah disampaikan. Seluruh PSE wajib melaporkan hasil asesmen risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Beberapa PSE yang tidak mematuhi PP Tunas akan dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, pembatasan akses sementara, atau bahkan pemutusan akses. Meutya menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap platform yang mengabaikan regulasi tersebut.
Penerapan PP Tunas telah dimulai sejak 28 Maret 2026. Platform X dan Bigo Live menjadi contoh yang sudah memenuhi kewajiban sebelum aturan berlaku penuh. Pada Kamis, Meta, pemilik Facebook, Instagram, dan Threads, juga menunjukkan komitmen untuk menjalani proses penyesuaian setelah pemeriksaan oleh Kemkomdigi pada Senin (6/4).
YouTube, yang dimiliki Google, masih menjadi satu-satunya platform dari delapan yang belum menunjukkan kepatuhan. Sejak 9 April, Google mendapat teguran resmi dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi sebagai bentuk sanksi atas ketidakpatuhan terhadap PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026, dijelaskan bahwa PSE yang tidak memenuhi aturan akan dihukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini bertujuan memastikan keamanan anak-anak di dunia digital melalui asesmen mandiri profil risiko platform.