Rencana Khusus: Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut
Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Laksanakan Penertiban Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Sumut
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda melakukan tindakan pembersihan tanaman kelapa sawit yang tidak sah di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading serta daerah Langkat Timur Laut, Sumatera Utara. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan dalam konfirmasi dari Jakarta, Sabtu, bahwa upaya ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga konservasi kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas terhadap penggunaan lahan ilegal, sekaligus mendorong pemulihan ekosistem dengan memberikan dukungan investasi bagi masyarakat sekitar.
“Sinergi antara hukum dan perlindungan lingkungan adalah penentu utama dalam memperkuat perlindungan pesisir Sumatera Utara,” tutur Rudianto.
Pembersihan ini bertujuan mengembalikan 102 hektare lahan dari penggunaan yang tidak berizin. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari rencana pemulihan ekosistem hingga 389 hektare pada periode 2025-2026, yang didukung oleh program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) dan kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW). Pemulihan ekosistem juga disertai proses penumbangan pohon sawit secara simbolis dan penanaman kembali bibit mangrove di area yang telah dibersihkan.
Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki keanekaragaman hayati yang penting, sebagai tempat tinggal spesies Tuntong Laut serta burung migran. Direktur Konservasi Kawasan Kemenhut, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penertiban tanaman ilegal membantu memulihkan fungsi asli kawasan sebagai penyangga kehidupan, penyerap karbon, dan pelindung wilayah pesisir.
“Langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian ekosistem mangrove, yang berdampak langsung pada perlindungan terhadap abrasi dan kesejahteraan nelayan,” ujarnya.
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan koordinasi taktis yang kuat di lapangan. Dengan keterlibatan 14 Kelompok Tani Hutan, ia menyatakan bahwa masyarakat menjadi mitra penting dalam mengawasi kawasan hutan. “Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan pemulihan ekosistem hingga fungsi lingkungannya optimal kembali,” jelas Dody.
Penertiban juga didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Polres Deli Serdang. Dukungan ini memastikan keberhasilan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. Langkah serupa diharapkan mampu menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove sebagai pelindung alam di wilayah pesisir.