Pemprov Sumut tutup tambang galian C ilegal 13 titik di Deli Serdang

Pemprov Sumut Tutup Tambang Galian C Ilegal 13 Titik di Deli Serdang

Pemprov Sumut tutup tambang galian C ilegal – Di Medan, tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penutupan aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin, sebanyak 13 titik, di dua kabupaten, yaitu Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan bahwa hari ini tim terpadu melakukan penertiban serta pengawasan terhadap perusahaan tambang. Ia menjelaskan bahwa operasional tambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular telah ditargetkan untuk dihentikan.

Menurut Dedi, dari 13 titik tambang yang ditutup, 11 di antaranya berada di Kecamatan Galang, Deli Serdang, sementara dua lainnya berada di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan secara bersamaan oleh tim terpadu yang terdiri dari berbagai dinas dan instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait juga terlibat langsung dalam proses penertiban tersebut.

“Seluruh pengelola tambang galian C jenis pasir di sepanjang aliran Sungai Ular, baik di Deli Serdang maupun Serdang Bedagai, diminta menghentikan kegiatan operasional. Mereka juga diwajibkan segera mengurus izin, apabila ingin menjalankan usaha secara legal,” ujar Dedi Jaminsyah Putra Harahap.

Dedi menambahkan bahwa tindakan penutupan tambang ilegal ini adalah hasil instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang bertujuan untuk menata aktivitas pertambangan agar sesuai dengan aturan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh operasi tambang yang tidak terkontrol. Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak hanya menutup usaha yang ilegal, tetapi juga membantu pelaku usaha yang ingin memperoleh izin secara resmi.

Menyusul penutupan ini, Pemprov Sumut memberikan kesempatan kepada para pemilik tambang untuk mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan,” tambah Dedi.

Peran Lingkungan Hidup dalam Penertiban

Sebagai bagian dari upaya menata aktivitas tambang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan bahwa hasil peninjauan menunjukkan sebagian besar lokasi tambang di Kecamatan Galang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Menurut Heri, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa peninjauan ini bertujuan memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki izin.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan belum memenuhi syarat memperoleh persetujuan lingkungan. Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dokumen lingkungan,” ujar Heri Wahyudi Marpaung.

Heri menekankan bahwa pemenuhan dokumen lingkungan sangat penting agar kegiatan tambang tidak menyebabkan dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan secara terpadu, dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu mencegah keberlanjutan kerusakan pada infrastruktur jalan yang sering terjadi akibat eksploitasi tanah secara sembarangan.

Pemprov Sumut menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal merupakan langkah strategis dalam menciptakan pertambangan yang berkelanjutan. Dengan menghentikan operasi tambang yang tidak memiliki izin, pemerintah mengupayakan penguasaan sumber daya mineral yang lebih teratur dan bertanggung jawab. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi konflik antara pemilik tambang dan masyarakat, terutama di daerah rawan konflik lahan.

Proses penertiban ini dilakukan secara berkala, dengan fokus pada wilayah yang rentan terhadap penambangan ilegal. Heri mengungkapkan bahwa kegiatan peninjauan yang dilakukan oleh tim terpadu menemukan beberapa masalah, seperti penggunaan lahan tanpa izin, pengelolaan limbah yang tidak memadai, dan kurangnya kepatuhan terhadap standar lingkungan. “Dengan adanya penutupan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas tambang dilakukan secara legal,” lanjutnya.

Dedi juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memantau kegiatan tambang. Ia mengajak warga setempat untuk terus memberikan laporan jika menemukan tambang yang beroperasi secara ilegal. “Masyarakat adalah bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pertambangan, karena mereka yang paling langsung terdampak oleh aktivitas ini,” ujar Dedi. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memberikan bantuan teknis dan administratif bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan izin pertambangan.

Penutupan tambang galian C ilegal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun ekonomi daerah. Dengan menata aktivitas tambang, Pemprov Sumut menargetkan peningkatan kualitas pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan berorientasi pada keberlanjutan. Dedi menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya fokus pada penutupan, tetapi juga ingin mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari strategi penataan pertambangan, Pemprov Sumut juga mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan dan penerapan peraturan pertambangan. “Kita perlu kebijakan yang lebih ketat, agar kegiatan tambang tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha kecil bisa tetap beroperasi secara legal,” kata Heri. Ia menekankan bahwa peninjauan lingkungan adalah bagian integral dari proses izin pertambangan, dan tidak boleh diabaikan meskipun dalam skala kecil.

Penutupan 13 titik tambang galian C ilegal ini diharapkan menjadi contoh bagus dalam upaya menata pertambangan di Sumut. Dengan dukungan dari berbagai instansi dan masyarakat, Pemprov Sumut menargetkan peningkatan kepatuhan terhadap peraturan pertambangan, serta mengurangi kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang terjadi akibat eksploitasi berlebihan. Proses ini dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan sistem pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *