What Happened During: KPK dalami dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Bali
KPK Terus Periksa Saksi dalam Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali
What Happened During – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih lanjut dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Bali. Penyelidikan ini berfokus pada dua lembaga imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, yang dianggap menjadi tempat paling rentan praktik korupsi. Pada Jumat (4/6), Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi dari biro jasa yang terkait dalam proses tersebut. Kedua saksi tersebut adalah NKY, pegawai PT Bali Soft, dan GPA, warga dari sektor swasta.
“Tim penyidik sedang memeriksa keterangan dari dua saksi sebagai pihak biro jasa, terkait adanya dugaan penerimaan uang di luar pembayaran resmi sesuai tarif PNBP,” ujar Budi. Ia menambahkan, pembayaran tambahan tersebut disangkakan dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen keimigrasian, seperti KITAS, KITAP, dan VoA.
KPK memperkirakan bahwa praktik pemerasan ini berlangsung selama beberapa tahun, dengan dugaan keterlibatan biro jasa yang menjadi perantara bagi para WNA. Dalam penyelidikan terbaru, perhatian lembaga anti-korupsi terpusat pada mekanisme pengurusan izin tinggal yang dianggap memudahkan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan finansial. Pemerasan disebut-sebut dilakukan melalui pengambilan dana tambahan di luar aturan resmi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, yang merupakan OTT ke-11 selama tahun 2026. Operasi ini menargetkan dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin tinggal WNA. Hasilnya, 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan perwakilan swasta. ASN yang terlibat diduga terkait dengan pengelolaan kebijakan imigrasi, sementara perwakilan swasta diperkirakan berperan sebagai penghubung antara WNA dan proses administrasi.
Dalam OTT tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang menjabat periode 2024-2026, juga hadir untuk menyerahkan diri. Kehadirannya di KPK pada 3 Juni 2026 mengindikasikan bahwa ia memang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Suspect yang Ditetapkan
Delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK meliputi mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Selain itu, mereka juga melibatkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; dan beberapa pejabat di bawahnya, seperti Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, serta Bagus Bramantyo. Tersangka lainnya adalah Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, dan Gusti Benardiansyah, staf di Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menilai bahwa seluruh tersangka ini memperoleh keuntungan finansial dari praktik pemerasan tersebut. Jumlah total dugaan kerugian negara mencapai Rp145,5 miliar, dengan dana tersebut diperoleh melalui pungutan tambahan dari WNA yang ingin mempercepat penerbitan izin tinggal. Para tersangka dianggap berperan dalam menghalusi kegiatan korupsi dengan memanfaatkan sistem administrasi yang dirasa lemah.
Dalam menyelidiki kasus ini, KPK juga mengungkap proses pengurusan izin tinggal WNA yang biasanya memakan waktu beberapa bulan. KITAS, KITAP, dan VoA menjadi dokumen utama yang diduga dijadikan alat untuk menarik uang tambahan. Penyidik menemukan indikasi bahwa biro jasa kerap menerima imbalan lebih besar dari tarif resmi untuk memastikan dokumen keimigrasian diterbitkan tanpa hambatan.
Kasus ini menunjukkan adanya kerja sama antara pihak publik dan swasta. ASN yang terlibat dituduh memberikan keistimewaan atau pengaruh kepada biro jasa, sementara pihak swasta dinyatakan menjadi pihak yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meraih keuntungan. Selama masa pemerintahan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, skema ini dianggap berjalan efektif.
Sebagai langkah antisipatif, KPK berupaya memastikan bahwa dugaan pemerasan tidak hanya berhenti pada OTT sebelumnya. Penyelidikan terhadap dua saksi ini bertujuan untuk mengklarifikasi seluruh alur transaksi dan menunjukkan struktur pungutan yang terjadi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK masih terus memperluas investigasi, termasuk menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat atau mencari bukti lebih lanjut untuk menyimpulkan keterlibatan biro jasa dalam skala yang lebih luas.
Penyelidikan ini juga menyoroti ketergantungan WNA pada sistem imigrasi yang dinilai tidak transparan. Dengan adanya biro jasa yang mengambil keuntungan dari proses administrasi, para WNA harus mengeluarkan dana tambahan untuk memperoleh izin tinggal. KPK berharap investigasi ini mampu mengungkap pola korupsi yang mungkin berlangsung di berbagai tingkatan kelembagaan. Dengan menetapkan delapan tersangka dan memeriksa saksi, lembaga antirasuah tersebut menunjukkan komitmen untuk menyelidiki akar masalah di sektor imigrasi.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi adalah bagian dari upaya menyelidiki keberlanjutan skema pemerasan. Ia menegaskan bahwa KPK tetap fokus pada pengurusan KITAS, KITAP, dan VoA sebagai bahan utama penyelidikan.