Yang Dibahas: Kubu Rismon lakukan finalisasi SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Kubu Rismon Finalisasi SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta – Tim kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar mengunjungi Polda Metro Jaya pada Rabu untuk menyelesaikan proses SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Kami hadir di Mapolda Metro Jaya guna membahas dan menyelesaikan SP3 Rismon. Hari ini merupakan hari terakhir penyelesaian ini, dan saya ingin menyatakan bahwa semua sudah selesai,” ujar Jahmada Girsang, pengacara Rismon, dalam jumpa pers.

Menurut Jahmada, seharusnya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya yang memberikan pernyataan lebih awal, tetapi karena beliau sedang terlibat dalam urusan penting, maka ia yang menyampaikan informasi terlebih dahulu. “Pak Direktur sedang sibuk dengan tugas yang sangat urgen, sehingga hari ini saya yang mengungkapkan kondisi di dalam. Intinya, semua sudah final,” jelasnya.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Dirreskrimum akan mengadakan konferensi pers pada Kamis (16/4) untuk mengumumkan secara resmi, lalu tim kuasa hukum akan menyusul dengan penyampaian detail lengkap. “Kami hanya menyampaikan bahwa semua proses sudah oke. Saya sudah memegang dokumen-dokumen tersebut, tetapi tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik dalam menjalani tugasnya,” tambahnya.

Penepisan Penerimaan Dana

Rismon Sianipar menyangkal mendapat uang miliaran rupiah, bahkan puluhan miliar, dalam proses keadilan restoratif. “Seluruh langkah ini adalah inisiatif saya sendiri, berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan. Jika saya meminta maaf, maka saya juga harus menerima maaf. Masa justru saya malah diberi uang? Saya justru yang seharusnya memberi ganti rugi kepada Pak Jokowi, tetapi beliau tidak menuntut hal itu,” ungkapnya.

“Tidak ada uang dalam RJ ini. Ini murni inisiatif saya, yang telah berkoordinasi dengan penyidik dan tim kuasa hukum,” kata Rismon.

Dalam pernyataannya, Rismon juga menjelaskan bahwa buku Jokowi’s White Paper harus dianggap sebagai hasil riset yang independen dan bebas dari prasangka. “Sebagai peneliti, kita wajib menjaga netralitas. Jika kesalahan terjadi, kita harus siap mengakui,” tambahnya.

Proses RJ Tanpa Intervensi

Sebelumnya, Rismon menyebutkan bahwa ajukan keadilan restoratif tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. “Proses ini dilakukan tanpa ada paksaan atau intervensi, murni dari hasil riset yang melibatkan variabel seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi,” katanya saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *