Strategi Penting: Polda Jatim gagalkan penyelundupan satwa dilindungi
Polda Jatim berhasil menghentikan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi
Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menghentikan upaya penyelundupan satwa dilindungi dan menetapkan 11 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah. Operasi ini berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, menurut Komisaris Besar Polisi Roy HM Sihombing, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim.
Peran Tersangka dalam Jaringan
Menurut Roy, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemburu di habitat alami, penyalur, hingga pemodal. “Beberapa di antaranya bertindak sebagai pemburu yang mengambil komodo di Kelurahan Pota, Lombok, sementara yang lain berperan dalam pengiriman dan pendanaan,” jelasnya.
“Tersangka yang diamankan mulai dari pemburu yang mengambil komodo hingga pihak yang mengirim dan mendanai,” kata Roy.
Hasil Pengungkapan
Dalam penyidikan, tim menemukan 20 ekor komodo yang diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta. Komodo-komodo tersebut diperoleh dari pemburu dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual berantai hingga Rp31,5 juta di Surabaya sebelum rencananya dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand. Uji DNA mengonfirmasi bahwa satwa yang disita memang komodo (Varanus komodoensis) dengan akurasi 100 persen, menurut AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kasus ini juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus talaud dan kuskus tembung, yang diperoleh dari empat tersangka berinisial BM, MIF, CS, dan MSN. Selain itu, polisi menemukan satwa lain seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus selama penggeledahan. Adapun kerja sama dengan Polda Riau menghasilkan 140 kilogram sisik trenggiling, setara dengan sekitar 980 ekor satwa, dengan nilai total Rp8,4 miliar.
Klaster Pelanggaran
Harun menegaskan bahwa kasus ini melibatkan dua pelanggaran, yaitu konservasi dan karantina hewan. Delik pertama berkaitan dengan tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990. Delik kedua terkait pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
“Untuk delik pertama, kami membagi kasus menjadi empat klaster. Sedangkan delik kedua berkaitan dengan tindak pidana karantina hewan,” ujarnya.
Klaster pertama berawal dari penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Februari 2026, yang mengungkapkan enam tersangka dengan inisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Roy menyatakan bahwa upaya pengungkapan ini penting untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kerusakan akibat perdagangan ilegal.
Pengembangan penyelidikan masih berlangsung guna mengidentifikasi jaringan lebih lanjut hingga ke luar negeri. Saat ini, 11 tersangka telah ditahan, sementara investigasi terus dilakukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri aktivitas mereka. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” ujar Roy.