Meeting Results: Kejagung dampingi perencanaan kebijakan dan teknis untuk PON 2028

Kejagung Berperan dalam Mengawasi Perencanaan Kebijakan dan Teknis PON 2028

Meeting Results – Jakarta, Antara — Kementerian Pariwisata dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kejagung dan pihak terkait sedang melakukan persiapan menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII/2028. Dalam rangka memastikan keberhasilan acara tersebut, Kejagung dijadwalkan turut serta dalam proses pengawasan teknis, manajemen tata kelola, serta aspek hukum. Tujuan utamanya adalah menghindari kesalahan dalam penerapan aturan, sehingga PON 2028 bisa berjalan secara aman, transparan, dan profesional. PON ini akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tuan rumah, dengan DKI Jakarta berperan sebagai daerah pendukung.

Pendampingan Hukum Menjadi Fokus Utama

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum yang komprehensif. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan PON 2028 harus melalui evaluasi menyeluruh agar tidak ada konflik dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan kebijakan, tata kelola, dan teknis penyelenggaraan agar semua proses berjalan sesuai prinsip hukum,” jelas Narendra usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenpora, Rabu.

“Kami akan mendampingi dan memberikan pendapat hukum melalui tata kelola sehingga ini menjadi satu bagian utuh bahwa semua ingin kesuksesan penyelenggaraan PON XXII/2028,” kata Narendra.

Dalam rapat tersebut, Narendra juga membahas pentingnya keterlibatan Kejagung dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas seluruh kegiatan. Ia menjelaskan, pendampingan hukum akan mencakup perencanaan awal hingga pelaksanaan dan evaluasi setelah acara selesai. “Dengan begitu, setiap keputusan akan didasarkan pada dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Narendra menyoroti bahwa PON 2028 bukan hanya ajang olahraga nasional, tetapi juga alat untuk memperkuat persatuan bangsa. Ia menambahkan, penyelenggaraan PON ini juga berkontribusi pada pembinaan atlet menuju berbagai kompetisi internasional, termasuk Olimpiade. “Seluruh pihak harus bekerja sama secara harmonis agar tujuan tersebut tercapai,” imbuhnya.

Kejagung, kata Narendra, akan fokus pada tiga aspek utama: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ia menekankan bahwa pendampingan hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan anggaran, melainkan mencakup proses pengambilan keputusan, pengelolaan administrasi, serta penyelesaian masalah yang muncul selama penyelenggaraan. “Pembinaan atlet dan pengembangan olahraga nasional membutuhkan kerangka hukum yang jelas, sehingga Kejagung hadir untuk menjaga kestabilan itu,” ujarnya.

Collaboration dengan BPKP untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan

Dalam menjalankan tugasnya, Kejagung akan bekerja sama erat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Narendra, kemitraan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses evaluasi yang memadai. “BPKP menjadi mitra penting dalam mengawasi kualitas pengelolaan kegiatan ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa BPKP akan membantu mengidentifikasi potensi risiko dalam perencanaan dan pelaksanaan PON 2028. Dengan adanya pengawasan multidimensi, kegiatan olahraga tersebut diharapkan bisa mencapai standar internasional. “Kita ingin PON 2028 menjadi contoh bagus dalam tata kelola yang baik, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga bisa dipandang oleh masyarakat global,” tambahnya.

Narendra juga menyoroti bahwa Kejagung akan melakukan pengawasan secara terus-menerus, baik dalam proses penyelenggaraan maupun setelah acara selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Kami ingin setiap tindakan kejaksaan bisa menjadi pendorong kesuksesan PON 2028,” jelasnya.

Kejagung tidak hanya berperan dalam pengawasan hukum, tetapi juga akan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang diterapkan. Menurutnya, tata kelola yang baik adalah kunci untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi atau kebijakan yang tidak sesuai dengan tujuan PON. “Dengan pendampingan ini, kita bisa memastikan bahwa semua aspek penyelenggaraan telah dipertimbangkan secara matang,” kata Narendra.

NTB dan NTT Sebagai Tuan Rumah Utama

PON XXII/2028 akan digelar pada November 2028. Dua provinsi tersebut, NTB dan NTT, akan menjadi pusat utama kegiatan olahraga nasional ini. Selain itu, DKI Jakarta akan menjadi wilayah penunjang untuk menyelenggarakan sejumlah cabang olahraga. “DKI Jakarta memiliki peran penting dalam memperkuat ketersediaan fasilitas dan logistik untuk PON 2028,” tambah Narendra.

Dalam persiapan, Kejagung akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh penyelenggara PON 2028 tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional. Ini mencakup evaluasi terhadap peraturan yang berlaku, pengawasan terhadap penggunaan dana, serta penguatan terhadap sistem administrasi. “Kejaksaan akan menjadi penjamin bahwa semua proses penyelenggaraan dilakukan dengan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Narendra juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kualitas PON. Ia menyebutkan bahwa Kemenpora, KONI, dan BPKP akan menjadi mitra utama dalam mengawasi keberhasilan acara tersebut. “Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi, sehingga PON 2028 bisa menjadi acara yang representatif dan profesional,” katanya.

Kejagung menargetkan untuk memberikan pendampingan hukum yang berkelanjutan hingga akhir penyelenggaraan PON 2028. Ini meliputi pemantauan pelaksanaan, pemeriksaan laporan keuangan, serta penyelesaian masalah yang muncul selama acara. “Kami ingin PON 2028 menjadi cerminan dari komitmen bangsa dalam mengembangkan olahraga secara berkelanjutan,” tambah Narendra.

Dalam konteks penyelesaian, Kejagung akan memastikan bahwa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan. Ini mencakup pengawasan terhadap kinerja penyelenggara, kepatuhan terhadap standar internasional, serta transparansi dalam penggunaan anggaran. “Kemitraan dengan BPKP akan menjadi pilar utama dalam memastikan penyelesaian PON 2028 berjalan lancar,” jelasnya.

Menurut Narendra, peran Kejagung dalam PON 2028 adalah untuk menjadi penjamin bahwa semua aspek kebijakan dan teknis telah memenuhi persyaratan hukum. “Kita ingin PON 2028 menjadi keberhasilan yang tidak hanya dilihat dari hasil olahraga, tetapi juga dari manajemen yang baik,” tuturnya. Dengan pendampingan ini, Kejagung berharap bisa membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan PON, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan olahraga nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *