Main Agenda: Yusril: Perpres 111/2025 tak boleh jadi dasar persekusi individu LGBTQ

Main Agenda: Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 Bukan Dasar Persekusi LGBTQ

Main Agenda – Jakarta, Kamis — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kembali menegaskan posisi pemerintah terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam Main Agenda, beliau menyampaikan pesan yang jelas bahwa regulasi tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai landasan hukum untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu yang beridentitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Penegasan ini menjadi penting mengingat adanya berbagai tafsir yang berkembang di masyarakat mengenai tujuan sebenarnya dari Perpres tersebut.

Ketegasan Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara

Main Agenda mencatat bahwa Yusril menekankan bahwa hak-hak dasar para individu LGBTQ sebagai manusia dan warga negara Indonesia harus tetap dihormati. Hal ini sejalan dengan jaminan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beliau menjelaskan bahwa penafsiran terhadap Perpres ini haruslah tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan kelompok masyarakat tertentu. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup tanpa rasa takut akan diskriminasi atau kekerasan berdasarkan identitas mereka.

“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” jelas Yusril saat memberikan keterangan pers di Jakarta dalam Main Agenda.

Posisi Pemerintah Terhadap Keberadaan Individu LGBTQ

Mengacu pada pernyataan resmi tersebut, pemerintah Indonesia tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi diri mereka sebagai LGBTQ. Main Agenda melaporkan bahwa menurut Yusril, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun pembahasan hukum di Indonesia. Yang menjadi perhatian bukanlah individu itu sendiri, karena keberadaan mereka tidak pernah dianggap sebagai ancaman terhadap pertahanan negara.

Yang perlu dicatat adalah bahwa Perpres 111/2025 secara spesifik menyoroti penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ. Main Agenda menambahkan bahwa apabila hal tersebut dipraktikkan secara luas dalam masyarakat, dikhawatirkan dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media resmi, media sosial, media daring, internet, dan platform lainnya.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi,” ungkap Yusril dalam Main Agenda.

Kerangka Hukum Pidana dan Nilai Kebangsaan

Dalam konteks hukum pidana, Yusril menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak memidanakan orientasi seksual seseorang. Main Agenda menjelaskan bahwa KUHP baru tersebut mengatur perbuatan pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya. Setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat.

Yusril juga menekankan bahwa kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia. Main Agenda mencatat bahwa setiap negara memiliki karakteristik unik yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi. Dengan begitu, Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara dan bukan sebagai bentuk penindasan terhadap individu.

“Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia,” ucap Yusril dalam Main Agenda.

Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga negara sambil tetap menjaga nilai-nilai fundamental bangsa. Main Agenda menyimpulkan bahwa implementasi Perpres 111/2025 diharapkan dapat berjalan seimbang antara perlindungan individu dan kepentingan nasional. Dengan demikian, regulasi ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjaga harmoni sosial tanpa mengabaikan hak-hak dasar setiap individu yang hidup di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *