Key Strategy: Kemenko Pangan rancang aturan rantai pasok pangan lokal untuk MBG
Kemenko Pangan Rancang Regulasi Rantai Pasok Pangan Lokal untuk MBG
Jakarta, Minggu — Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, mengungkapkan bahwa Kemenko Pangan sedang menyusun rancangan aturan terkait rantai pasok bahan baku pangan lokal dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Penggunaan Bahan Pangan Lokal untuk Mengurangi Biaya Logistik
Dalam acara National Summit 2026 APPMBGI di Jakarta, Nani menjelaskan bahwa penerapan rantai pasok lokal, termasuk dari Kodpes Merah Putih, UMKM, BUMDes, peternak, koperasi nelayan, dan pedagang pasar, diharapkan bisa meminimalkan biaya logistik serta memperpanjang daya tahan bahan baku. “Karena jika tidak ada pasokan pangan, program MBG tidak bisa berjalan,” ujarnya.
“Dengan bahan baku dari sumber lokal, kita bisa mengoptimalkan pengelolaan rantai pasok agar lebih efisien dan berkelanjutan,” kata Nani.
Ekosistem Rantai Pasok yang Disusun Secara Terpadu
Kemenko Pangan juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem pasokan pangan yang kuat di setiap wilayah. Selain itu, pemerintah sedang mengembangkan proyek percontohan, petunjuk teknis, dan peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) guna mendukung sistem tersebut.
Pemenuhan Bahan Baku di Wilayah 3T
Nani menegaskan bahwa meski beberapa wilayah belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku dari sumber lokal secara segera, terutama daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), anggaran tambahan akan dialokasikan untuk memastikan program tetap berjalan. “Kebijakan baru ini memberi bantuan finansial untuk wilayah yang kesulitan mengakses pasokan lokal, tetapi mereka tetap harus membangun ekosistem di tempat mereka sendiri,” jelasnya.
Perpres 115/2025 meminta Kemenko Pangan untuk mengkoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam menerapkan MBG. Koordinasi mencakup peningkatan produksi, ketersediaan bahan makanan, aksesibilitas harga, dan distribusi yang efektif.