Kemenko Kumham Imipas Siap Mendampingi Proses Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Kemenko Kumham Imipas kawal pembahasan revisi – Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan kesiapannya untuk mengawasi jalannya pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Langkah ini diambil sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan lengkap saat menerima kunjungan audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 16 Juli.
Mekanisme Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Menurut Yusril, setelah DPR RI menyerahkan Rancangan Undang-Undang kepada Presiden, pemerintah akan menyiapkan surat presiden yang berfungsi untuk menunjuk kementerian perwakilan dalam pembahasan bersama DPR. “Pada prinsipnya, sesuai tugas Kemenko Kumham Imipas melakukan pengawalan terhadap isu-isu pembangunan hukum. Ketika draf tersebut disampaikan kepada Presiden, kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kementerian yang dipimpin Yusril ini juga akan mempelajari secara mendalam substansi perubahan yang diusulkan. Fokus utama kajian meliputi Dana Otonomi Khusus (Otsus), batas waktu pemberlakuannya, serta pengaturan kewenangan daerah agar selaras dengan sistem otonomi khusus yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Kemenko akan membantu mengoordinasikan kementerian terkait, termasuk mengenai aspek hukum maupun anggaran, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif.
Apresiasi dan Rencana Kunjungan ke Aceh
Yusril pun mengapresiasi komunikasi yang selama ini terjalin baik antara Pemerintah Aceh dan DPRA dengan pemerintah pusat. Menurutnya, koordinasi yang intensif menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Menko Kumham Imipas turut menyampaikan rencananya untuk kembali mengunjungi Aceh pada Agustus mendatang.
Dalam kunjungan tersebut, ia mengingatkan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan hukum yang tepat, sebagaimana penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang berhasil ditempuh melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama. Dia menegaskan Kemenko Kumham Imipas akan terus membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran pembahasan revisi UUPA dan menjaga dinamika pembangunan hukum di Aceh secara konstruktif.
Perkembangan Revisi UUPA dari Perspektif DPRA
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRA Ali Basrah menyampaikan perkembangan terkini mengenai pembahasan revisi UUPA. Dia menjelaskan usulan perubahan UUPA telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak September 2025 dan DPR Aceh telah menyerahkan draf revisi kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Ia berpendapat pembahasan di Badan Legislasi DPR RI berkembang dari delapan usulan perubahan menjadi 28 pasal yang direvisi.
DPRA berharap proses tersebut dapat segera memasuki tahapan rapat paripurna DPR RI agar pembahasannya dapat berlanjut bersama pemerintah. Selain itu, DPRA juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, kepastian mengenai Dana Otonomi Khusus, serta perlunya harmonisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar regulasi turunan pemerintah tidak bertentangan dengan qanun yang berlaku di Aceh.
“Pada prinsipnya, sesuai tugas Kemenko Kumham Imipas melakukan pengawalan terhadap isu-isu pembangunan hukum. Ketika draf tersebut disampaikan kepada Presiden, kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR,” ujar Yusril.
Kedua belah pihak tampaknya memiliki visi yang sejalan dalam memastikan bahwa revisi UUPA dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh. Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenko Kumham Imipas, diharapkan proses legislasi ini akan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang komprehensif. Koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi perubahan-perubahan yang diusulkan dalam revisi ini.
Terlebih lagi, isu-isu krusial seperti Dana Otonomi Khusus dan kewenangan daerah memerlukan perhatian khusus agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik regulasi di masa depan. Dengan pendekatan hukum yang tepat dan komunikasi yang terbuka, diharapkan Aceh dapat terus berkembang sesuai dengan kekhususan yang dimilikinya. Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan hukum di Aceh yang berkelanjutan dan inklusif.

