Visit Agenda: Kemenkum Bengkulu buka Mobile IP Clinic dan serahkan sertifikat KI
Kemenkum Bengkulu buka Mobile IP Clinic dan serahkan sertifikat KI
Pengenalan Mobile IP Clinic
Kota Bengkulu menjadi tuan rumah pembukaan layanan kekayaan intelektual melalui Mobile IP Clinic, yang diadakan di Balai Buntar. Acara ini juga menjadi momen untuk menyerahkan sertifikat hak cipta dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, mengatakan bahwa kesempatan ini digunakan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan KI serta mendorong kesadaran bahwa karya dan inovasi memiliki nilai ekonomi yang penting dilindungi.
“Momentum ini menjadi sarana untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat dan menegaskan bahwa setiap karya dan inovasi mempunyai nilai ekonomi yang harus dilindungi,” ujar Zulhairi.
Pembagian Sertifikat KI
Dalam acara tersebut, Zulhairi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, menyerahkan sertifikat merek serta surat pencatatan ciptaan kepada para peserta. Terdapat 13 sertifikat hak cipta yang diberikan kepada Rena Jantriana atas karya musik yang telah terdaftar secara resmi. Selain itu, sertifikat merek juga diberikan kepada pelaku usaha dan komunitas seperti Bima Dwi Putra (Bima 2000), Ir. Achmad Syiafril (KKT Komunitas Asal Tabut), dan Varell Hudzaifah (Es Kita).
Manfaat Perlindungan KI
Zulhairi menambahkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing usaha lokal dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. Melalui Mobile IP Clinic, masyarakat diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung sekaligus mendaftarkan hak atas karya cipta mereka.
Kegiatan Tambahan
Kegiatan juga dilengkapi dengan berbagai rangkaian hiburan seperti jalan santai, kuis, dan pembagian hadiah. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pelaku UMKM dan komunitas kreatif yang datang untuk berinteraksi serta memanfaatkan layanan yang disediakan. Harapan Kemenkum Bengkulu adalah masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan KI, sehingga mampu menghasilkan karya inovatif yang dilindungi hukum dan berpotensi mendatangkan nilai ekonomi.