Main Agenda: Kemenkum Kepri hadirkan layanan MIPC pada peringatan Hari KI Sedunia
Kemenkum Kepri Sosialisasikan Layanan MIPC di Perayaan Hari KI Sedunia 2026
Tanjungpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan kegiatan peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026. Acara ini diisi dengan penyelenggaraan layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) serta lomba jalan kaki yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hak intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepri, Edison Manik, mengungkapkan bahwa layanan klinis bergerak ini memungkinkan warga mengakses informasi mengenai prosedur pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri secara gratis. “Empat orang peserta langsung memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi mengenai cara melindungi karya mereka,” jelas Edison saat membuka acara di Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, pada hari Minggu.
“Tema tahun ini, IP dan Olahraga, menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan kekayaan intelektual bisa diterapkan di berbagai bidang,” kata Edison.
Dalam perayaan ini, sektor olahraga ditekankan sebagai bentuk ekspresi kreativitas dan potensi ekonomi yang besar. Edison menyatakan bahwa perlindungan hak intelektual menjadi fondasi kunci bagi para pelaku industri kreatif. “Dengan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses, diharapkan partisipasi warga dalam mendaftarkan karya mereka semakin tinggi,” tambahnya.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual sebagai simbol perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Sertifikat Hak Cipta untuk aplikasi diberikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella. Sementara itu, Aziza Marwah Kamilla menerima sertifikat pencatatan Hak Cipta atas karya tulis miliknya.
Sebagai bagian dari kegiatan, petugas juga membagikan brosur edukatif dan suvenir menarik kepada peserta. Pendekatan komunikatif ini membuktikan keberhasilan dalam menyampaikan informasi hukum secara lebih dinamis dan interaktif.