Praperadilan Febrie Adriansyah: Pengamat Hukum Serukan Pengawasan Ketat
Pemandanganindah.com – Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Mohammad Saleh Gawi, seorang pengamat hukum terkemuka, menyampaikan kekhawatirannya bahwa mekanisme praperadilan berpotensi disalahgunakan sebagai alat untuk memperlambat penyelesaian perkara utama atau bahkan mengaburkan fakta-fakta yang ada.
Menurut Saleh Gawi, praperadilan seharusnya menjadi solusi bagi mereka yang ingin menguji validitas proses hukum yang telah dijalankan. Namun, ada risiko bahwa mekanisme ini justru membuka celah bagi lobi politik yang dapat memperpanjang waktu penyelesaian kasus.
Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik.
Kekhawatiran Terhadap Prinsip Kesetaraan Hukum
Saleh Gawi menyoroti sejumlah pertanyaan yang muncul sejak awal kasus ini. Salah satu isu utama adalah perubahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Pergeseran yurisdiksi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi dalam proses hukum.
Pengamat hukum tersebut juga mempertanyakan perlakuan terhadap Febrie selama proses penyidikan oleh Kejaksaan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi fondasi utama, terutama ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perlakuan yang berbeda-beda dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata publik.
Salah satu hal yang paling terlihat jelas adalah ketika Febrie diantar ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa menggunakan borgol dan rompi pengaman, berbeda dari tersangka korupsi lainnya. Kondisi ini memicu pertanyaan tentang apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan secara konsisten.
Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law.
Jadwal Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Sidang pertama dijadwalkan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, sementara sidang kedua akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa sidang pertama akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, dengan pihak termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua memiliki nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Jaksa Agung yang mewakili Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Latar Belakang Kasus dan Status Tersangka
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah cukup kompleks dengan berbagai dimensi hukum. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie bersama pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan Tindak Pidana Lainnya (TPPO) terkait penanganan perkara PT Asabri untuk periode 2020 hingga 2024. Selain Febrie, Don Ritto yang merupakan pihak swasta juga berstatus tersangka dalam dugaan TPPU untuk perkara yang sama.
Implikasi Hukum dan Dampak terhadap Publik
Proses praperadilan ini memiliki implikasi penting bagi sistem peradilan Indonesia. Sebagai lembaga yang berfungsi menguji legalitas proses hukum, praperadilan harus berjalan dengan transparan dan akuntabel. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa mekanisme ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik.
Bagi masyarakat umum, kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana prinsip kesetaraan hukum harus diterapkan secara konsisten. Perlakuan terhadap tersangka, baik dalam hal prosedur penahanan maupun hak-hak hukum lainnya, harus mencerminkan keadilan yang sebenarnya.
Saleh Gawi menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak tersangka harus berjalan beriringan dengan prinsip transparansi dan perlakuan yang setara. Kedua aspek ini tidak boleh dipisahkan dalam proses hukum yang adil dan berkeadilan.
Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, publik akan dapat melihat bagaimana kedua gugatan praperadilan ini akan diselesaikan. Proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu?
Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu matter?
Pengamat ingatkan praperadilan eks Jampidsus perlu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

