Tiga kontraktor suap proyek Rejang Lebong divonis dua tahun penjara

2 days ago  ·  4 min read
By Christopher Brown - pemandanganindah.com

Vonis Dua Tahun Penjara Menanti Tiga Kontraktor dalam Skandal Fee Proyek Rejang Lebong

Pemandanganindah.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Rabu menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada tiga orang kontraktor yang terlibat dalam jaringan pemberian uang dan barang untuk memuluskan akses terhadap paket pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong. Putusan ini sekaligus menutup babak panjang perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan kini memasuki tahap eksekusi pidana.

Detail Hukuman dan Status Penahanan

Ketiga terdakwa masing-masing menerima vonis dua tahun kurungan ditambah denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, pengadilan menetapkan subsider berupa 60 hari tambahan di balik jeruji. Majelis juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan dihitung sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan, sehingga para terdakwa tidak perlu menjalani masa hukuman penuh secara terpisah.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Irsyad Satria Budiman yang mewakili PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Ketiganya merupakan pelaku usaha yang berupaya mengamankan kontrak pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Mekanisme Aliran Dana ke Mantan Bupati

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan menyerahkan uang serta barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penyerahan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara yakni mantan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Tujuan pemberian itu jelas: memastikan ketiga perusahaan memperoleh jatah paket pekerjaan dari dinas terkait pada periode anggaran yang dimaksud.

“Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori di PN Tipikor Bengkulu, Rabu.

Asal-Usul Perkara: Dari OTT ke Ruang Persidangan

Perkara ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemberian fee proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum KPK membawa ketiga kontraktor ke meja hijau. Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman yang identik dengan yang akhirnya dijatuhkan majelis, yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.

“Kita sudah ikuti bersama tuntutan kepada tiga terdakwa, mereka kita tuntut sama karena kaitannya dengan pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, dan objeknya hampir sama, dengan saksi yang sama dan barang bukti yang sama sehingga kita samakan semua untuk pidana penjara dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari,” ujar JPU KPK Dian Hamisena.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Majelis memidana ketiga terdakwa dengan merujuk pada Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dibaca bersama Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 undang-undang KUHP yang sama. Kombinasi ketentuan tersebut menjadi landasan hukum untuk menjerat perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pertimbangan pemberatan, majelis mencatat bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, hal yang meringankan meliputi fakta bahwa ketiganya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta berperan sebagai tulang punggung keluarga.

Implikasi bagi Tata Kelola Pengadaan di Daerah

Putusan ini menambah daftar panjang kasus suap pengadaan yang menjerat pelaku usaha di tingkat kabupaten. Bagi Kabupaten Rejang Lebong, perkara tersebut menggarisbawahi kerentanan proses pengadaan barang dan jasa ketika mekanisme pengawasan internal tidak berjalan efektif. Paket pekerjaan infrastruktur yang seharusnya dialokasikan melalui kompetisi terbuka justru menjadi objek negosiasi di balik layar, dengan mantan kepala dinas sebagai perantara dan mantan bupati sebagai penerima manfaat akhir.

Bagi dunia kontraktor di Bengkulu dan sekitarnya, vonis dua tahun penjara plus denda ratusan juta rupiah menjadi pengingat bahwa praktik pemberian fee untuk mengamankan kontrak tidak lagi bisa dianggap sebagai “biaya operasional” yang lumrah. Dengan berlakunya KUHP baru dan ketentuan penyesuaian pidana, ruang hukum untuk menjerat pelaku suap pengadaan semakin tegas, dan konsekuensi pidananya tidak lagi sebatas denda administratif.

Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada apakah pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara—termasuk mantan bupati dan mantan kepala dinas—juga akan diproses secara terpisah, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan bahwa sisa paket pekerjaan TA 2025–2026 tetap berjalan tanpa hambatan birokratis pasca-skandal.

Frequently Asked Questions

What is Tiga kontraktor suap proyek Rejang Lebong?

Tiga kontraktor suap proyek Rejang Lebong is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tiga kontraktor suap proyek Rejang Lebong matter?

Tiga kontraktor suap proyek Rejang Lebong matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category