Keluhan Hukum Gerakan Cinta Prabowo: Budi Arie Setiadi Diadukan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Makar
Pemandanganindah.com – Sebuah pengaduan resmi telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum di lingkungan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (26/8). Objek pengaduan tersebut adalah Budi Arie Setiadi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Projo, atas dugaan tindak pidana makar serta penghasutan. Langkah hukum ini diajukan oleh organisasi masyarakat Gerakan Cinta Prabowo (GCP) dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik pidana umum.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pengaduan
Tim kuasa hukum GCP, yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Dony Endrassanto, menjelaskan bahwa laporan mereka merujuk pada ketentuan Pasal 193 juncto Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 193 mengatur tentang kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, sementara Pasal 246 menyangkut penghasutan yang dapat memicu kerusuhan atau perpecahan di tengah masyarakat. Kombinasi kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa pelapor memandang pernyataan Budi Arie bukan sekadar opini politik biasa, melainkan tindakan yang berpotensi mengancam stabilitas ketatanegaraan.
“Kegiatannya yang kita laporkan adalah dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP, dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim,” ujar Dony Endrassanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Penerimaan laporan oleh penyidik tidak berarti bahwa perkara otomatis naik ke tahap penyidikan penuh. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, tahap awal berupa pemeriksaan kelengkapan berkas dan penilaian awal apakah unsur-unsur pidana terpenuhi. Namun, langkah ini sendiri sudah menjadi sinyal bahwa klaim hukum atas pernyataan publik seorang tokoh politik kini memasuki arena formal negara.
Latar Belakang: Video yang Memicu Kontroversi
Pemicu seluruh rangkaian peristiwa ini adalah sebuah rekaman video yang menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam cuplikan tersebut, Budi Arie tampak duduk berdampingan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia menyampaikan pandangan bahwa momentum politik dan pelaksanaan pemilu berpotensi terjadi lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni sebelum tahun 2029. Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama kelompok pendukung Presiden ke-7 yang merasa jadwal konstitusional tidak seharusnya diperdebatkan secara terbuka oleh pejabat publik.
Konteks politik di balik pernyataan tersebut cukup sensitif. Indonesia memiliki mekanisme konstitusional yang jelas mengenai masa jabatan presiden dan jadwal pemilihan umum. Setiap wacana yang menyentuh kemungkinan percepatan atau penundaan proses elektoral kerap dipandang sebagai intervensi terhadap kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, ketika seorang tokoh yang memiliki jabatan publik mengutarakan pandangan semacam itu, respons masyarakat dapat menjadi sangat tajam.
Posisi GCP: Pelajaran tentang Batasan Demokrasi
Ketua Umum GCP, H. Kurniawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka ambil bukan semata-mata soal satu individu, melainkan soal membangun kesadaran kolektif mengenai ruang gerak demokrasi di Indonesia. Ia memandang bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat dan tokoh publik, tetap terikat oleh koridor hukum yang tidak dapat dilampaui.
“Hari ini saya menempuh jalur hukum untuk membuat pelajaran kepada semua rakyat Indonesia bahwa di sebuah negara demokrasi pun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilanggar dan dilalui oleh siapa pun dalam bentuk pelanggaran hukum,” kata Kurniawan.
Pernyataan ini menempatkan pengaduan tersebut dalam kerangka edukasi publik, bukan sekadar pembalasan politik. Namun, pengamat hukum konstitusi kerap mengingatkan bahwa penggunaan pasal makar untuk perkara yang berakar pada pernyataan lisan di ruang publik perlu ditinjau secara hati-hati agar tidak mengikis kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945.
Respons Budi Arie: Permohonan Maaf dan Klarifikasi
Menyikapi gelombang kritik yang menyertainya, Budi Arie—yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika—menyampaikan permohonan maaf melalui rekaman video yang beredar pada Rabu (26/8). Ia mengakui bahwa ucapannya menimbulkan berbagai spekulasi dan salah penafsiran di tengah masyarakat. Menurutnya, pernyataan tersebut murni merupakan analisis dan opini pribadi, bukan representasi dari pihak mana pun, termasuk Presiden Joko Widodo yang hadir di sampingnya dalam video tersebut.
“Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut,” ucapnya dalam rekaman video yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan atau kaitan antara ucapannya dengan Presiden Jokowi. Lebih lanjut, Budi Arie mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia di tengah perbedaan pandangan politik. Ia menyatakan kesiapannya menanggung segala konsekuensi hukum dari pernyataan yang ia buat.
“Saya siap bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi karena analisa dan pernyataan saya tersebut,” kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Implikasi dan Catatan Penutup
Pengaduan ini menjadi salah satu contoh terbaru bagaimana pernyataan politik di ruang digital dapat bertransformasi menjadi perkara hukum formal. Di satu sisi, mekanisme hukum pidana memberikan jalan bagi warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban atas ucapan yang dianggap membahayakan keamanan negara. Di sisi lain, penerapan pasal makar terhadap opini politik yang disampaikan dalam konteks informal—seperti duduk berdampingan dengan pejabat negara dalam acara tertentu—membuka pertanyaan tentang proporsionalitas dan batas wajar penegakan hukum pidana.
Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat berjalan berdampingan dengan tanggung jawab hukum. Setiap pernyataan yang menyentuh isu ketatanegaraan, terutama yang berkaitan dengan jadwal pemilu dan masa jabatan kepala negara, perlu disampaikan dengan kehati-hatian agar tidak memicu interpretasi yang melampaui maksud pembicaranya. Sementara itu, proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri akan menentukan apakah unsur-unsur pidana yang dituduhkan benar-benar terpenuhi ataukah perkara ini akan berhenti pada tahap pemeriksaan awal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gerakan Cinta Prabowo adukan Budi Arie?
Gerakan Cinta Prabowo adukan Budi Arie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gerakan Cinta Prabowo adukan Budi Arie matter?
Gerakan Cinta Prabowo adukan Budi Arie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

