KPK Telusuri Aliran Dana Lain di Kasus Outsourcing Bupati Fadia Arafiq
KPK Telusuri Aliran Dana Lain di Kasus Outsourcing Bupati Fadia Arafiq
Penyelidikan Korupsi Berlanjut
Badan Penyelidik KPK (BPK) sedang menginvestigasi kemungkinan penerimaan gratifikasi tambahan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mengeksplorasi dugaan adanya dana yang masuk ke tangan tersangka selain dari proyek yang sedang dianalisis.
“Dugaan penerimaan gratifikasi itu kami menduga ada penerimaan lainnya yang dilakukan oleh tersangka FAR,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (6/3/2026).
Kontribusi PT Raja Nusantara Berjaya
KPK juga memeriksa pengelolaan keuangan PT Raja Nusantara Berjaya, yang dikenal sebagai pihak utama dalam proyek outsourcing di sejumlah dinas dan kecamatan Kabupaten Pekalongan. Budi menambahkan, penyidik mengusut apakah ada transaksi tambahan yang terjadi di luar proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Pengaruh Direksi dan Tim Sukses
Fadia Arafiq diduga berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya. Mayoritas karyawan perusahaan itu berasal dari tim sukses bupati, yang kemudian ditempatkan di berbagai unit pemerintahan daerah. Proyek outsourcing yang dikerjakan perusahaan mencakup periode 2023 hingga 2026.
Intervensi untuk Memenangkan Tender
Dalam rentang waktu tersebut, Fadia diduga melakukan intervensi melalui orang kepercayaannya yang berinisial MSA, agar kepala dinas menyetujui PT Raja Nusantara Berjaya sebagai pemenang tender. Proyek meliputi sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah. Meski ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah, SKPD diperkirakan tetap memilih perusahaan tersebut.
Penerimaan Dana Awal
Sebagai bagian dari proses tender, perangkat daerah disinyalir menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT Raja Nusantara Berjaya sebelumnya. Dengan memperoleh informasi nilai HPS, perusahaan dapat menyesuaikan penawaran harganya agar mendekati angka yang ditetapkan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedok Direksi dan Kuasa Pemilik
KPK memperkirakan Bupati Pekalongan sengaja mengganti direksi PT Raja Nusantara Berdaya sebagai alat untuk menutupi kepemilikan sebenarnya dalam kasus ini. Selain itu, Fadia diduga memberi kuasa kepada anaknya, Rul Bayatun, yang merupakan pegawai dan orang dekatnya, untuk mengelola proyek keluarga.
Penangkapan dalam OTT
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK membongkar dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya, yang diduga menerima dana hingga Rp46 miliar dari proyek Pemkab Pekalongan.
Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka. Ia ditahan setelah terjebak dalam OTT yang menelusuri dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Dugaan aliran dana mencapai total Rp19 miliar yang diduga dialirkan ke keluarga bupati.