New Policy: Patungan uang saku magang berpotensi tekan partisipasi perusahaan
Kebijakan Baru: Patungan Uang Saku Magang Bisa Tekan Partisipasi Perusahaan
New Policy – Kebijakan baru dalam Program Magang Nasional 2025, yang berlangsung selama enam bulan (20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026), telah memicu perdebatan mengenai dampaknya terhadap partisipasi dunia usaha. Dalam fase awal, pemerintah sepenuhnya menanggung biaya uang saku peserta magang, dengan nilai setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP). Namun, dengan peluncuran kebijakan patungan, di mana perusahaan diminta menanggung 20-30 persen dari biaya tersebut, terdapat risiko mengurangi antusiasme korporasi terlibat dalam program ini.
Kebijakan Baru dan Perubahan Tanggung Jawab
Payaman Simanjuntak, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini bisa mengubah dinamika partisipasi perusahaan. Dalam tahap pertama, peserta hanya memerlukan biaya transportasi dan makan, sementara pemerintah menanggung uang saku utama. Kebijakan barunya, yang mengharuskan perusahaan berpartisipasi lebih aktif, dinilai mungkin membuat mereka lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. “Kebijakan baru ini perlu jelas apakah untuk memperkuat kontribusi perusahaan atau memperkecil beban pemerintah,” jelas Payaman dalam wawancara dengan ANTARA.
“Jika sebelumnya uang saku magang sepenuhnya dibebankan pada pemerintah, kini kebijakan baru ini mendorong perusahaan untuk berpartisipasi lebih besar. Ini bisa memberi pengaruh signifikan terhadap keberlanjutan program.”
Menurut Payaman, program magang sebelumnya tidak mengharuskan perusahaan menanggung beban signifikan, sehingga kebijakan baru ini mungkin mengundang kekhawatiran. Apalagi, perusahaan besar dan menengah sudah relatif enggan memberikan uang saku sebelumnya, meski pemerintah menanggung seluruh biaya. Dengan adanya kebijakan baru, mereka bisa lebih mempertimbangkan apakah ikut berpartisipasi atau tidak, terutama jika ada peningkatan biaya operasional.
Pembagian Beban dan Peran Korporasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan mengurangi beban pemerintah dan meningkatkan peran perusahaan. “Kami berharap kebijakan baru ini mendorong perusahaan untuk lebih aktif, dengan 20-30 persen dari uang saku dibiayai oleh mereka sendiri,” ujar Airlangga dalam wawancara dengan Jakarta Globe Insight. Ia menilai, pembagian beban ini adalah langkah penting dalam menciptakan kemitraan yang lebih seimbang antara pemerintah dan dunia usaha.
“Kebijakan baru ini adalah bagian dari upaya untuk menekan pengeluaran pemerintah dan memastikan perusahaan turut serta dalam pengelolaan program magang.”
Payaman mengingatkan bahwa kebijakan barunya ini harus dijelaskan secara tegas, karena bisa memengaruhi keputusan perusahaan. Jika peserta magang mengharapkan uang saku lebih besar, perusahaan mungkin terkesan diuntungkan, sementara jika dianggap tambahan beban, mereka bisa kurang antusias. Kebijakan ini juga perlu disertai dengan pertimbangan keberlanjutan program, agar tidak terjadi penurunan partisipasi yang signifikan.
Data Peserta dan Evaluasi Awal
Sebelumnya, data dari tahap pertama Program Magang Nasional 2025 menunjukkan 16.112 peserta lolos seleksi. Namun, jumlah peserta aktif turun menjadi 11.949 orang, dengan 11.110 peserta dalam tahap 1A dan 839 dalam tahap 1B. Hal ini menunjukkan adanya penurunan minat peserta, meski masih dalam fase awal kebijakan baru. Kebijakan ini bisa jadi faktor yang memengaruhi keberlanjutan program, terutama jika perusahaan tidak siap mengambil tanggung jawab tambahan.
Kebijakan baru juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan peserta magang. Jika uang saku yang diterima peserta tidak sesuai dengan standar kehidupan mereka, ada kemungkinan perusahaan tidak mau ikut menanggung biaya. Payaman menekankan pentingnya jelasnya tujuan kebijakan baru, apakah untuk memperkuat komitmen perusahaan atau hanya sebagai pengurangan beban pemerintah.
Kemungkinan Penyesuaian di Fase Selanjutnya
Dalam fase kedua, pemerintah meninjau kembali kebijakan barunya untuk menilai dampak aktual. “Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga uang sakunya itu sudah mulai ada kontribusi dari perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menilai bahwa intensitas pembinaan dan pengelolaan program oleh perusahaan menjadi faktor utama dalam kebijakan baru ini.
Kebijakan baru ini juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperkuat hubungan dengan calon karyawan. Namun, jika tidak diatur dengan baik, risiko penurunan partisipasi tetap ada. Penyesuaian kebijakan yang terus dilakukan perlu diiringi dengan transparansi, agar perusahaan merasa terdorong, bukan diperintah, untuk terlibat aktif dalam program magang.